Berkas Usulan KPP DOB Cikampek Sudah Dilayangkan Ke Bupati Dan DPRD Karawang

Karawang, MA-Hari ini Selasa 22 September 2020 Jajat Munajat didampingi sejumlah jajaran pengurus KPP DOB Kota Cikampek menyambangi kantor Bupati dan DPRD Karawang untuk menyerahkan secara resmi Proposal Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cikampek pemekaran Kabupaten Karawang.

Hari ini merupakan hari bersejarah bagi perjuangan pemekaran Kota Cikampek. Karena aspirasi pemekaran Cikampek sudah bergulir sejak 30 tahun lalu tapi baru kali ini mengajukan secara resmi pada Pemerintah.

Saat diwawancarai wartawan, Jajat mengatakan bahwa Proposal yang disampaikan telah memenuhi persyaratan pemekaran daerah sesuai dengan UU No 23/2014.
Ada 2 persyaratan usulan pemekaran daerah yaitu Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi.

Persyaratan kewilayahan DOB kota Cikampek yang terdiri dari luas wilayah, jumlah penduduk minimal, jumlah kecamatan, batas wilayah dan usia kabupaten dan kecamatan, telah memenuhi persyaratan dan semuanya kami tuangkan dalam proposal.

Sedangkan untuk persyaratan Administrasi yaitu Persetujuan pemekaran daerah lewat Keputusan Musyawarah desa dari calon cakupan wilayah pun telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara yang diserahkan pada Bupati dan Ketua DPRD. 

Berdasarkan proposal yang kami sampaikan tersebut kami harap Bupati dan DPRD segera tindaklanjuti diteruskan ke Gubernur setelah dibuat persetujuan bersama Bupati dan Ketua DPRD Kab. Karawang. 
Sedangkan Kajian kelayakan Kapasitas daerah nanti akan dikaji oleh provinsi tetapi data mentahnya sudah kami siapkan dalam proposal.

Hari ini memang agenda kita hanya menyerahkan dokumen proposal lewat staf Bupati dan Sekwan selanjutnya akan diatur waktu audiensi dengan Bupati dan DPRD setelah mereka mempelajari Proposal yang kami sampaikan tersebut, pungkas Jajat.(En) 

Popular Posts