Banyak Guru Honorer di Aceh Singkil terancam di rumahkan. Ini Penyebabnya

Ratusan guru honorer mengikuti sosialisasi untuk penerapan UU No. 14 tahun 2005 sebagai syarat mengajar guru

Aceh Singkil Media Advokasi.com Sedikitnya sebanyak 600 orang guru honorer yang mengajar di TK, SD maupun SMP sederajat diperkirakan banyak yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan memenuhi syarat mengajar sesuai amanat undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. 

"Sehingga akan banyak guru honorer di Aceh Singkil dirumahkan atau diberhentikan.karena dalam UU tersebut jelas diatur bahwa tenaga pendidik harus memiliki ijazah sarjana mengajar",kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah di hadapan ratusan guru honorer se-Kabupaten Aceh Singkil, saat memberikan sosialisasi UU aturan syarat mengajar bagi guru, berlangsung di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok, Jumat (11/9).


Kegiatan itu diikuti ratusan guru honorer yang dilaksanakan sebanyak empat sesion dalam sehari, meliputi guru TK, SD dan SMP masing-masing jenjang pendidikan SMA, Diploma serta Sarjana Strata 1


Khalilullah mengatakan sebenarnya aturan ini sudah lama dikeluarkan Kemendikbud, sejak 2005. Namun di sini belum sepenuhnya diterapkan, dan ke depan harus diterapkan,"Ujarnya.


Tambahnya, dari data yang ada masih ada sekitar 70 guru yang mengajar dengan jenjang pendidikan masih berijazah SMA sederajat. Bahkan ada yang hanya memiliki ijazah paket, dan lainnya tamatan Diploma 1, 2 dan 3,.

“Jadi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan tersebut harus memenuhi dan melengkapi aturan tersebut. Namun sesuai amanat UU yang tidak memenuhi kialifikasi tersebut harus berlapang dada untuk berhenti,” ujarnya.

Sebab diketahui, dari jumlah tenaga honorer yang ada, dengan biaya yang dikeluarkan untuk honor, namun belum dapat meningkatkan kualitas pendidikan didaerah.

Yang mencapai Rp4 miliar dikeluarkan biaya pertahun untuk membayar gaji guru honor, namun kualitas pendidikan masih rendah,” sebutnya. (Ahmad)

Popular Posts