Banleg DPRK Aceh Singkil sampaikan beberapa Rekomendasi RPJMK tahun 2017-2022

Aceh Singkil Media Advokasi.com 
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil menyampaikan laporan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Singkil tahun 2017-2022.

Ketua Badan Legislasi, Ahmad Fadhli mengatakan, Rancangan Qanun telah dibahas bersama tim dari Pemkab Aceh Singkil, yang diwakili oleh tim asistensi SKPK terkait. “Dimana pembahasan yang kita laksanakan berjalan lancar dengan beberapa perubahan berdasarkan masukan dan saran pada saat pembahasan, baik itu dari pihak Pemda maupun dari Badan Legislasi,” ucapnya, pada sidang paripurna, Rabu (16/9/2020).

Ahmad Fadhli mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, yang disampaikan Bupati Aceh Singkil kepada DPRK telah memenuhi ketentuan, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun dari hasil pembahasan, kami akan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:

Pertama penyusunan rancangan qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2017-2022.

Perlu disesuaikan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2017-2022, bukan hanya menyajikan data-data, akan tetapi menyajikan gambaran program-program yang sudah di capai, apa saja program-program yang direncanakan yang menggambarkan target yang belum dan akan tercapai.

Serta upaya apa saja yang akan dilakukan pemerintah daerah terhadap program yang belum tercapai tersebut, juga harus disampaikan dalam rancangan RPJMK ini, untuk menjadikan pemerintahan ini lebih baik lagi,” kata Ahmad Fadhli.

Kedua, menurutnya, dalam rancangan perubahan RPJMK ini pihaknya melihat masih banyak ditemukan dokumen data yang belum selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil.

“Terkait dalam menetapkan lokasi program membangun, untuk itu diselaraskan, sesuai dengan yang kami sampaikan dalam pembahasan, seperti potensi pengembangan wilayah, yang masuk dalam rencana kawasan budidaya, antara lain kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman dan kawasan peruntukan lainnya agar disesuaikan dengan kenyataan yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Ketiga, ia melanjutkan, dari data-data yang disajikan dalam rancangan ini masih terdapat beberapa yang tidak sinkron dengan RPJMK induk, untuk itu agar direvisi untuk sinkronisasi.

“Keempat perlu adanya penyampaian terhadap rencana program pemerintah dari beberapa SKPK, untuk tahun berikutnya serta dalam perubahan RPJMK ini, diharapkan seluruh SKPK agar memberikan data yang akurat.

Kelima agar pemerintah menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana pembangunan dan program-program apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun depan agar tidak melenceng dari visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih, serta selaras dengan RPJMK dan RTRW.

Dan terakhir data yang disajikan dalam RTRW banyak yang sudah tidak lagi sesuai dengan kenyataan dilapangan, untuk itu kami berharap juga kepada pihak Pemda untuk merevisi Qanun RTRW Kabupaten Aceh Singkil, pada tahun 2021,” tutupnya.(Ahmad)

Popular Posts