Banggar DPRK BM Sorot Refocussing Anggaran Covid-19.

Bener Meriah-Media Advokasi.com.
Telah dilakukan perubahan anggaran tiga kali dalam proses refocussing, realokasi dan rasionalisasi terhadap APBK Bener Meriah tahun 2020, yang dimanfaatkan untuk penggunaan penanganan Covid-19.Dalam proses refocussing tersebut tidak melibatkan SKPK dan DPRK BM, demikian disampaikan Abubakar Anggota Banggar DPRK BM dari Partai Nasdem dalam Pandangan Umumnya pada Sidang Paripurna Tentang Rancangan Qanun RAPBK-Perubahan tahun 2020.Jum'at 25 September 2020 di DPRK BM.
Untuk itu Abubakar mempertanyakan, atas pertimbangan apa, tidak melibatkan Satker di SKPK dan DPRK BM dalam rencana refocussing anggaran tersebut." Kami menyarankan agar tidak mendengar sepihak, membangun Bener Meriah harus dengan kerja sama yang baik", sebut Abubakar.

Saat sidang pembahasaan RKA untuk RAPBK-P TA 2020, antara Tim Angaran Pemkab dengan Banggar DPRK BM sebelumnya 23 September 2020, Darwinsah Anggota Banggar yang juga Ketua Komisi D DPRK BM, telah menginggatkan, agar penggunaan anggaran Covid-19 dilakukan secara berhati-hati," jangan sampai setelah kejadian nanti baru kita sibuk", kata Darwinsah.
Proses pembahasan Rancangan Qanun APBK-P Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan Tim Anggaran Pemkab BM bersama Banggar DPRK BM,diawali dengan Rapat Pembahasan KUA-PPAS,untuk Perubahan Anggaran tahun 2020,yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RKA tersebut, Banggar DPRK BM menyoroti proses anggaran refocussing APBK BM tahun 2020. 

Dalam pembahasan bersama tersebut,terkait pergeseran anggaran,akibat refocussing di masing-masing SKPK,untuk penanganan covid-19,terungkap adanya beberapa SKPK tidak mengatahui kegiatannya dikurangi,sehingga Banggar DPRK BM menilai TAPD BM lemah dalam koordinasi dan sinkronisasi terhadap SKPK.
Akhirnya,dalam Sidang Paripurna (25/9) yang membahas Rancangan Qanun RAPBK-Perubahan BM tahun Anggaran 2020,melalui video conference dengan Bupati Bener Meriah Sarkawi,Ketua DPRK BM MHD Saleh menanda-tangani Persetujuan Rancangan Qanun RAPBK BM-Perubahan tahun anggaran 2020,dengan kesimpulan,Pendapatan: Rp 994.947.476.674,00,dengan Perincian : Belanja Langsung Rp 447.773.730.476,90 dan Belanja Tidak Langsung Rp.552.567.219.530,37,sehingga Total Rp 1.000.300.950.027,47,dengan demikian Surplus (defisit) Rp.5.353.473.353,47. (Pujo/WB)

Popular Posts