Tanpa Terkecuali Tidak Pakai Masker Denda 1 Juta


MURATARA, MA- Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang kedisiplinan disiplin menggunakan masker di tengah Pandemi Covid-19, Kamis(27/8/20).

Berdasarkan peraturan nomor 70 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bupati Muratara melalui Juru bicara (Jubir) Gugus tugas Covid-19, Susyanto Tunut mengatakan, "Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan pengendalian hukum Protokol Kesehatan," ujarnya.

Lanjutnya, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9 dan instruksi Menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Didalam Perbub yang baru saja di rilis tersebut, ada beberapa sanksi administrasi yang akan di terapkan bagi yang melanggar. 

"Pertama bagi perorangan pelaku usaha pengelola, penyegaran atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi. Kedua Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a dikenakan sanksi teguran Lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif setinggi-tingginya Rp. 150.000," ungkapnya.

Kemudian perubahan dari pasal (06) setiap  pelaku usaha, pengelola, penyegaran atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 perubahan dari pasal  huruf (b) dikenakan sanksi seperti teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif setinggi-tingginya Rp.1.000.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Kesimpulannya siapa pun itu jika tidak mengikuti prosedur protokol Covid-19, akan kita kenakan sanksi mulai dari lisan, tulisan sampai dengan denda seperti yang tertera di atas," tandasnya. (AkazZz)

Popular Posts