Syahri: Tim Gugus tugas Sedang Menyusun Sanksi Bagi Yang Tidak Mengunakan Masker

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Konferensi Pers terkait Penjagaan Pintu Masuk Perbatasan Aceh - Sumatera yang di laksana di halaman perkantoran BPBD Aceh Tamiang, Rabu(12/08/2020) 

Seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur Aceh terkait penjagaan perbatasan Aceh seiring melonjaknya kasus Covid-19. Berbagai langkah telah dibuat oleh Pemerintah Aceh mulai dari surat edaran, Vidcon bersama Forkopimda yang dilakukan pada senin kemarin hingga turunannya Pemkab Aceh yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang sendiri secara tegas melakukan rapat terkait rencana penjagaan perbatasan yang sebelumnya pernah dilakukan.
Prosedur berbeda dari yang pernah dilakukan pada penjagaan perbatasan. Kali ini tim Gugus Tugas akan mengambil kebijakan lebih ketat. Kepada setiap Armada baik itu angkutan umum atau pribadi, roda empat atau roda dua, setiap melintas di wilayah perbatasan Aceh-Sumut harus melampirkan 2 (dua) jenis surat keterangan yakni surat keterangan kesehatan dari Faskes setempat atau surat keterangan rapid test  yang kedua surat keterangan perjalanan dari kepala desa atau lembaga yang menugaskan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Ari Lasta Irawan, S.IK dalam Konferensi tersebut mengatakan,"bahwa Kepala Daerah secara serius telah melakukan upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Pada rapat kemarin bersama segenap jajaran dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang telah menyepakati untuk selalu berkoordinasi dalam Penerapan.Dengan mewajibkan kepada masyarakat menggunkan masker dan patuhi protokol kesehatan,"Ungkap Kapolres. 
Oleh karna itu langkah yang akan diambil, untuk menginfokan kepada masyarakat dengan membuat Toa di pusat-pusat keramaian, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui Informasi Covid-19 secara global, nasional dan lokal.

Pada kesempatan yang sama Dandim 0117/Aceh Tamiang
Letkol. Cpn. Yusuf Adi Puruhita
mengatakan,"dari tingkat atasan sampai jajaran di bawah telah berkoordinasi untuk menghimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan,"Ungkap Dandim. 

Oleh sebab itu masukan dan saran disampaikan oleh rakan pers Aceh Tamiang Secara umum.mereka meminta untuk menjaga  jalan-jalan tikus yang bisa masuk ke wilayah Tamiang. Dalam menjalankan amanah dari Pusat kita tampak serius menjalankannya. 


Dandim Letkol. Cpn. Yusuf Adi Puruhita menambahkan,"
Dari penjagaan yang pernah dilakukan saat menjelang Idul Fitri oleh Pemkab bersama Polri, TNI dan segenap jajarannya,tinggal menyempurnakan kekurangan secara teknis. Sehingga apa yang  diharapkan dapat terwujud menurunkan kasus covid-19 di Aceh Tamiang,"Harapan Dandim. 


Pada kesempatan yang sama Kepala BPBD Aceh Tamiang Syahri, SP mengatakan," pada tanggal 13 Agustus 2020 Pemkab Aceh Tamiang akan menyelenggarakan Vidcon bersama Pemerintah Aceh terkait sanksi hukuman yang akan dijalani bagi yang melanggar aturan tidak menggunakan masker,"Terang Syahril. 

Oleh karna itu Tim Gugus tugas saat ini sedang menyusun sanksi bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Syahri, SP  menambahkan,"terkait 
Posko akan kita buat segera, kepada personil petugas perbatasan agar bisa secara ketat memantau penumpang yang turun 50 meter sebelum dan sesudah pintu perbatasan", harap Syahri.(Eri Efandi)

Popular Posts