Sekda Bener Meriah Buka FGD II Dan III Tentang Penyusunan Materi Tekhnis RDTR Kawasan Perkotaan Janarata Kabupaten Bener Meriah

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Haili Yoga, M.Si mewakili Bupati Bener Meriah membuka Focus Group Discussion (FGD) II dan III Kegiatan Bantuan Tekhnis Penyusunan Materi Tekhnis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Janarata di Kabupaten Bener Meriah di Hotel AlFatah, Rabu, 26/8/2020.

Drs. Haili Yoga, M.Si dalam arahan dan bimbingannya dalam kegiatan itu menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap Kabupaten Bener Meriah, 
Lebih Lanjut Kata Sekda, ini adalah salah satu agenda yang cukup penting sehinga Bapak Bupati mengharapakan, kegiatan ini tidak saja sekedar output, hadir, selesia, bukan itu yang diharapkan, tetapi ini harus ada inplementasi berbasis outcome, dan dari kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini, harus ada hasil yang dicapai, kepada yang dari SKPK atau yang mewakili ini betul-betul harus focus, sehingga para peserta tidak menjadi penonton dan pendengar dalam FGD ini, kita adalah pelaku yang akan memberikan informasi kepada masyarakat, jelasnya.

“Kami hari ini di Bener Meriah sedikit ada informasi kata Sekda, dengan konsep ketahanan pangan dan itulah social distancing kami di Bener Meriah atau dengan kata lain berkebun,” tambahya.

Selain itu Sekda juga menjelaskan, yang terpenting dari agenda yang kita lakukan ini, dan hanya satu harapan dari Bapak Bupati adalah hasil yang akan kita capai dari kegiatan ini, ungkap Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si.

Sementara Kasubdit Pembinaan Kota dan Perkotaan  Perencanaan Tata Ruang dan Penempatan Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN Pahmi, p.hd. dalam sambutannya menerangkan, agenda utama dari kegiatan kita pada hari ini adalah terkait dengan proses penyusunan rencana detail tata ruang yang lokasinya berada di Kecamatan Bandar, BWP Janarata. Ujarnya.

“RDTR ini adalah salah satu dokumen perencanaan yang kemudian akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah Kabupaten Bener Meriah merencanakaan setiap usulan kegiatan dalam proses pembangunannya,” jelas Pahmi.

Katanya, ada 2 rencana perencanaan umum yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu dokumen RPJM dan dokumen RTRW/RDTR ini adalah rencana program pemerintah yang kemudian diterjemahkan dalam aspek keruangan, jadi apa yang telah diterjemahkan secara konseptual dalam RPJM lokasinya ada didalam dokumen RTRW/RDTR, sebutnya.

“Kalau kita keliru apa yang direncanakan apa yang ada di RTRW/RDTR maka konsekuensinya adalah apa yang telah direncanakan dalam RTRW/RDTR tidak bisa dieksekusi, akan ada persoalan hukum dimasa yang akan datang,” tegas Pahmi.

Sambung Pahmi, terkait dengan proses pelaaksanaan, untuk saat ini ada salah satu RDTR  Redelong yang sudah dalam tahap pinal, sudah dalam proses untuk diajukan kepada Gubernur, dan seteluh itu baru proses selanjutnya, ungkap Pahmi.

Terakhir kata Pahmi, bagaimana RDTR Janarata ini  bisa disingkronisasikan prosesnya dengan RDTR Redelong sehingga secara bersama bisa diajukan keproses Persub ke Kementerian ATR/BPN, pungkas Pahmi.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Asisten II Abdul Muis, SE. MT, Kadis Perhubungan Abdul Gani, SP, M.Si, Kadis PUPKP Erwin, ST, M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Fitra Gunawan, AP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset, Armansyah, SE, M.Si, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Mustafa, S.ST, MM serta perwakilan dari SKPK terkait. (Pujo).

Popular Posts