Ratusan Truk Batubara Bebas Melintas Pagi Hari di Muba


MUBA, MA- Ratusan Truk Batubara bebas lalu lalang setiap pagi di jalan Sekayu-Lubuk Linggau, membuat pengguna jalan merasa terganggu hingga harus menyampaikan aspirasinya ke DPRD Muba.

Terkait aspirasi tersebut, anggota DPRD Muba Edi Susanto SE MM, berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berkompeten dapat menertibkan angkutan yang melanggar Perda Nomor 25 tahun 2019 tentang Pengaturan Angkutan Barang dan Jalan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Kamis 13/08/20, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, puluhan Armada Batubara melintas beriring-iringan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau.

Menurut salah satu sopir, ketika diwawancarai dirinya mengatakan mobilnya membawa batubara milik PT Astaka Dodol tujuan Baturona Sungai Lilin.


Lain halnya dengan sopir berinisial F, mengatakan, "Jalan Sekayu-Lubuk Linggau memang jalur kendaraan Batubara. Kurang lebih 200 Mobil tiap malam bawak Batubara dari Macang Sakti ke Baturona, tapi kami mampir dulu ke Lais," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Musi Banyuasin Chandra Kirana ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait hilir mudiknya angkutan Batubara melalui jalan umum dari Mangun Jaya - Betung - Sungai Lilin di Kabupaten Musi Banyuasin, Perda No 25 tahun 2019. Dirinya menjawab itu sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi.

Akan kita cek, akan kita lakukan Patroli dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Kab Muba, yang mana sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi untuk kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi kendaraan atau sering kita dengar dengan istilah ODOL (Oper Dimensi dan Oper Loading) baik angkutan batubara dan kedaraan angkutan lainnya.

Apa bila tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no.22 tahun 2009 pada pasal 307 yo 169 ayat 1 yang menerangkan tata cara muat dan dimensi kendaraan. Pasal 305 yo 162 tentang cara muat kendaraan khusus dan barang khusus harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait serta kendaraan yang dokumen kendaraan dan muatan yang tidak sesuai akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang dengan mengunakan sistem E tilang sesuai pelanggaran mereka lakukan," tulisnya didinding WhatsApp. 

Terpisah saat dikonfirmasi, Wendi Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan, terkait Truk Batubara Konfirmasi di pak Kadis saja dindo. (JR)



Popular Posts