Pengerasan Jalan Desa Lawe Beringin Gayo Dana APBK 2020 Dari Dinas PUPR Belum Diratakan Resahkan Warga Petani.

Photo: Material yang Masih Menumpuk dan Belum di Padatkan

Aceh Tenggara- Media Advokasi.com - Pengerasan jalan Desa Lawe Beringin Gayo Kecamatan Semadam, sumber dana APBK Tahun Anggaran 2020, senilai Rp 93.945.000,- yang dikerjakan oleh CV.MUFTIA, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tenggara, meresahkan warga pengguna akses jalan penghubung ke kesawah saat mengangkut hasil pertanian, karena jalan tersebut setelah di timbun dengan tumpukan material belum diratakan dan dipadatkan.

Hal tersebut sesuai dengan pantauan awak media dan Lsm KPK-N di lokasi pekerjaan pengerasan jalan desa lawe beringin gayo kec semadam, minggu 09 Agustus 2020, tahapan pekerjaan sudah berjalan dengan menumpukkan material sepanjang jalan yang akan dilakukan pengerasan, namun tumpukan material tersebut dapat menghambat akses pengguna jalan untu menuju areal persawahan.
Photo: Papan Informasi Pekerjaan Pengerasan Jalan.

Dari penuturan salah seorang warga desa pengguna jalan tersebut, yang enggan disebutkan namanya, pada media ini mengtakan sangat kecewa karena dengan adanya tumpukan material tersebut dan belum diratakan serta diapadatkan, membuat kenderaan roda dua yang dikendari susah melintasi jalan tersebut, kita paham pekerjaan masih berjalan dan masa kontraknya belum berakhir.

Namun setelah ditumpuk material kerikil tersebut diserak atau dihamparkan, baru digiling dengan alat berat atau dipadatkan, sehingga pengguna jalan dapat mudah melintasi, karena jalan tersebut merupakan akses penghubung antara pemungkiman masyarakat ke lahan usaha pertanian warga, kita berharap agar kontraktornya lebih cepat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga mudah dilalui untuk mengangkut hasil pertanian kita, ungkapnya.(IZ/MH)

Popular Posts