Pemilik CV. Putri Aura di Duga Penerima Bantuan Mesin Air Mineral Dari Dinas Koperasi Aceh Tenggara TA 2018.

Photo: Kadis Koperasi UKM dan Transmigrasi didampingi PPTK Sat di Konfirmasi Awak Media dan Ketua Lsm KPKN Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, Mediaadvokasi.com - Penerima bantuan hibah mesin pengolah air mineral senilai Rp 406.000.000,- dan pembangunan gedung pengolahan air mineral senilai Rp 541.400.000,- , dari Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi, Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2019, adalah pemenang kontrak sekaligus pemilik CV. Putri Aura, ungkap PPK didampingi Kadis, Selasa (04/08).

Dari penyampaian PPK di dampingi kadi Koperasi UKM dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara, pada media ini, Selasa (04/08) di ruangan kepala dinas, PPK mengatakan penerima bantuan hibah berupa mesin pengolahan air mineral, senilai Rp 406.000.000,- dan bangunan gedung pengolahan air minum senilai Rp 541.500.000,-, sumber dana APBK Tahun Anggaran 2020, yang mana penerimanya adalah, pemilik CV. Putri Aura, dan sekaligus pemenang tender.

Kalau masalah penerima manfaat siapa orangnya, dan perusahaan siapa pemenang lelangnya itu penentunya bukan kami namun yang jelas, barang harus diadakan sesuai dengan sfek demikian juga bangunan gedung dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal, dan mesin gan bangunan telah kita serahterimakan atau sudah di PHO.

Ironisnya pada saat Tim awak media dan Lsm KPK-N memantau langsung kelokasi gudang penerima manfaat, Minggu ( 26/07) penerima manfaat enggan menunjukkan mesin dan gedung pengolahan air mineral, dengan alasan anaknya selaku pengelola tidak berada ditempat, karena gudang tersebut dipagar keliling dan di gembok.(IZ)

Popular Posts