Panwaslu Kecamatan Jatisari Buka Posko Pengaduan Coklit Data Pemilih

Karawang, MA- Panwaslu Kecamatan Jatisari telah membuka posko pengaduan Coklit Pemutahiran Data penduduk di tingkat Kecamatan bagi warga masyarakat. Posko tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan yang optimal serta untuk menerima aduan warga yang merasa belum di Coklit oleh  PPDP.“Kami sudah membuka posko pengaduan bagi warga masyarakat yang belum tercoklit oleh petugas PPDP, silahkan bagi warga Kecamatan Jatisari untuk mengadukan ke posko Panwaslu Kecamatan, kami siap untuk menerima aduannya. "ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Jatisari Dede Hanafi (11/8).

Posko Pengaduan Berlokasi di Dusun Bambu Raki Desa Jatiwangi RT 01/04

Dede mengungkapkan, Coklit Pemutahiran data merupakan  tahapan pilkada Yang perlu diawasi dalam upaya tercipta DPT yang Berkualitas, dimana Hak Hak Pemilih terakomodir dengan tercatat di DPT. Indikasi DPT berkualitas adalah tidak ada lagi yang tidak memenuhi syarat tidak memenuhi syarat  masih tercantum, melainkan harus tercoret dari DPT. selain itu Daftar DPK yang dulu dan pemilih baru, baik yang baru berusia 17 tahun atau TNI POLRI yang memiliki status baru sebagai Warga Sipil harus tercatat di DPT. berikutnya.
 “ DPT harus benar-benar muktahiran, hak warga yang menenuhi syarat harus masuk DPT, Begitu juga sebaliknya, Yang tidak memenuhi syarat harus dicoret,” tambahnya.

Kalaupun nanti KTP Elektronik, sebagai syarat bagi DPK boleh Menggunakan hak pilih, Dede mengingatkan bahwa semestinya semua yang memenuhi syarat harus masuk DPT, agar tidak ada potensi yang berkesan Memarginal pemilih, kelak pemilih yang terdaftar di DPT mendapat C6 yang bisa memilih kapan saja saat hari H, tidak harus menunggu jam 12, serta KPU menyiapkan Logistik sesuai Data yang Valid. Tandasnya. (yon)

Popular Posts