Memperingati HUT RI Ke-75 Sebanyak 241 Narapidana Mendapatkan Remisi

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-75 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang memberi remisi kepada 241 narapidana. 
Pemberian surat remisi tersebut langsung diberikan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil.SH.M,Kn, secara simbolis.yang dilaksanakan Aula Lapas Kelas II B, senin(17/08/2020) 
Berdasarkan data yang diterima Awak Media di lokasi, adapun narapidana yang mendapat Remisi Umum ( RU ) 17 Agustus 2020  yaitu, untuk remisi 1 bulan sebanyak 64 orang, remisi 2 bulan sebanyak 51 orang, remisi 3 bulan sebanyak 62 orang, remisi 4 bulan 19 orang, remisi 5 bulan berjumlah 28 orang, remisi 6 bulan sebanyak 6 orang sehingga total untuk remisi umum berjumlah 230 orang.
Kemudian, Remisi Umum I - Anak ( RU-I / Anak ) sebanyak 2 orang dengan rincian yang mendapatkan remisi 1 bulan 2 orang, untuk remisi umum II ( RU-II ) sebanyak 9 orang dengan rincian yaitu mendapatkan remisi 1 bulan 1 orang, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.Sementara remisi umum langsung bebas tidak ada pada tahun ini.

Pada kesempatan Kepala Lapas(Kalapas) Kelas II B Kualasimpang, Davy Bartian mengatakan,"remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan," Jelas Davi. 
Oleh karna itu total keseluruhannya adalah sebanyak 241 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman (Remisi),yang besarannya pemotongan tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Kalapas kelah II B Davy Bartian menambahkan,"Saya mengharapkan kepada para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman ini agar menjadi warga negara yang baik, tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri,"Harapan Davi. 


prosesi pemberian remisi umum yang berlangsung di aula Lapas Kualasimpag tersebut di saksikan oleh Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Wahyu serta sejumlah pegawai dan staf Lapas Kelas II B Kualasimpang.(Eri Efandi)

Popular Posts