Mantan Kepala Dinas PU CK Muba Ditahan


MUBA,MA- "ZA" Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) jadi tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu. Resmi diserahkan penyidik Polres Muba  ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Muba, Kamis (6/8/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah dilakukanya serah terima tersangka ke pihak kejaksaan, ZA langsung kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II B Sekayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriyansah SH MH mengatakan pihaknya telah menerima tersangka ZA dari Polres Muba yang mana hasil pengembangan sebelumnya dari ke empat tersangka yang sedang menjalankan hukuman.

"Tersangka diduga melakukan tindak Korupsi 2015 dan pelaksanaan tahap II ini telah selasai dilaksanakan. Maka dari itu tersangka ZA kita titipkan ke Lapas Kelas II B Sekayu  20 hari kendepan terhitung hari ini ( 6/8/2020) sampai   25 Agustus 2020 nanti," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk alasan penahanan tersangka ZA, sambung Arie, ada  pertimbangan. Di antaranya, tersangka ZA dari tahap penyedikan tidak mengakui perbuatannya dan berdomisili di Sekayu. Sedangkan persidangan di Palembang. Maka dari itu JPU mempertimbangkan di masa pandemi Corona ini untuk permudah maka dilakukan penahanan.

"Untuk sementara dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sekayu untuk  permudah masa persidangan akan dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang," tandasnya.

Dari hasil pemantauan, tersangka ZA setelah dilakukan serah terima dari Polres Muba Kepada  Kejari Muba dengan menggunakan baju biru lengan panjang masuk ke mobil tahanan Kejari Muba untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Sekayu

Sekedar informasi, berdasarkan hasil audit dari BPK RI dari kegiatan pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Muba Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.

Adapun ke empat terpidana pembangunan GSG telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Di mana Deddy Adrian mantan Kabid Bangunan PUCK Muba divonis 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta, jika tidak diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Lalu, Januarizkhan divonis 7 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 1.580.900.679,39, jika tidak diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Sedangkan Harisandy dan Adriansyah masing – masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.(Ril/Red)

Popular Posts