Jika Belum Diselesaikan, Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Akan Melapor Ke Penegak Hukum

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Upaya untuk menyelesaikan masalah dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan (Abuse Of Power) dan Diduga indikasi korupsi Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru,Kabupaten Aceh Tamiang. Perwakilan masyarakat kampung meminta pendampingan kepada Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) terkait masalah tersebut Rabu (12/08/2020).

Info yang di terima Awak Media melalui Whatsapp pribadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC - LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, mengatakan,"salah seorang perwakilan masyarakat Kampung Alur Baung, Amidi meminta agar lembaga Anti Korupsi yang berkantor di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru itu, berkenan mendampingi dan mengawal mereka dalam upaya menyelesaikan masalah dugaan kejahatan abuse of power dan  diduga indikasi korupsi yang di lakukan oleh datok penghulu kampung mereka,"Ungkap Amidi. 
Oleh karna itu masyarakat dengan segala keterbatasan pengetahuan sangat bingung dan kurang paham cara menyelesaikan berbagai dugaan permasalahan yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Alur Baung. Selama ini  pihak terkait khususnya Camat Karang Baru terkesan tidak menghiraukan bahkan ditengarai berupaya menutupi segala dugaan penyalahgunaan jabatan dan diduga indikasi korupsi yang dilakukan oleh datok penghulu kami.Atas dasar itu kami mohon kepada LAKI Aceh Tamiang agar berkenan mendampingi kami. 

Pada kesempatan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, mengatakan," LAKI bersedia melakukan pendampingan dan mengawal masyarakat Alur Baung dalam menyelesaikan berbagai dugaan permasalahan yang terjadi di kampung tersebut,"Ungkap Nasir. 


Oleh karna itu saya menerangkan bahwa LAKI merupakan organisasi di luar pemerintah atau birokrasi, yang tugasnya membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan juga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.


Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, menambahkan,"salah satu fungsi lembaga non pemerintahan yang dipimpinnya saat ini adalah sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama pada bagian yang sering tidak terlihat atau tidak terhiraukan oleh pemerintah,"Terang Nasir. 

Oleh karna itu terkait dugaan kejahatan abuse of power dan diduga indikasi korupsi Datok Alur Baung, saya sudah pernah temui Camat dan juga mantan Camat Karang Baru serta Mukim Medang Ara, pada 13 Juli 2020 kemarin. Camat Karang Baru saya menghimbau agar beliau segera menyelesaikan segala dugaan permasalahan yang dilakukan oleh datok dengan berlandaskan regulasi yang ada. 

"Insya Allah beberapa hari kedepan saya akan mengkonfirmasi kembali Camat Karang Baru terkait langkah penyelesaian yang telah beliau lakukan. Jika sampai saat ini belum juga diselesaikan maka patut kita pertanyakan tentang tugas dan tanggung jawab seorang camat, serta Selanjutnya LAKI akan melaporkan dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi Datok Penghulu Kampung Alur Baung ke pihak penegak hukum," pungkasnya,"Tegas Nasir.(Eri Efandi)

Popular Posts