Dugaan Pemalsuan Nota Pembelian BBM DPRD Musi Rawas

Foto Ilustrasi (net)

Musi Rawas, MA – Guna mendukung kegiatan operasional Pimpinan DPRD dan Pejabat Eselon di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas maka dianggarkannya Belanja BBM/Gas dan Pelumas, namun terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Nota Pembelian  BBM yang tidak dapat diyakini kewajaranya.

Diketahui, Sekretariat DPRD pada tahun 2019 menganggarkan Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp547.000.000,00  dan telah direalisasikan sebesar Rp457.469.550,00 atau 83,63%. Belanja tersebut direalisasikan untuk kegiatan dukungan operasional Pimpinan DPRD dan Pejabat Eselon di Lingkungan Sekretariat DPRD berupa pembelian rutin BBM kendaraan Pimpinan DPRD, namun ada indikasi kelebihan pembayaran dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp106.257.250,00,-

Terhadap hal tersebut BPK mengkonfirmasi pihak SPBU yang menunjukkan ada perbedaan pada format tulisan, kertas nota, logo pasti pas, serta nomor selang dan pompa.  Selanjutnya dikonfirmasi PPTK, menyatakan bahwa pemegang kendaraan dinas selama ini tidak pernah menyerahkan nota pembelian BBM kepada PPTK untuk proses pencairan. Informasi lebih lanjut, Sekretariat Dewan menyatakan bahwa belum mempunyai mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang belanja BBM.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan dengan hasil konfirmasi menunjukkan, nota pembelian BBM tidak dapat diyakini kebenarannya. Hal ini diketahui dari, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019.

Sementara ini, terkait dugaan pemalsuan dan proses pengembalian, Sekretaris DPRD Musi Rawas, Amir Hamzah, SH dikonfirmasi via whatsapp di nomor 08521252xxxx hanya diam, dengan status pesan centang dua. (Ans)

Popular Posts