Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Ahai Ditangkap Polisi


MUBA, MA- Ahai Bulele (31) alias Suwardi ditangkap jajaran Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, setelah mencabuli 'N' (anak dibawah umur) keponakannya sendiri.

"Ini yang ketiga kalinya, perbuatan pelaku terhadap korban selama kurun waktu dua bulan. Pelaku setiap melakukan Pemerkosaan selalu melakukan pengancaman" ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik.

Berawal dari hari Selasa 18/08/2020 sekitar pukul 09.30 Wib, pelaku dan korban masih saudara dekat dan sudah di anggapnya seperti anaknya sendiri.

"Korban ini anak kakak kandungnya yang sudah meninggal, ibu nya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah dianggap anak oleh pelaku," tambah Kapolsek.

Pelaku yang ketiga kalinya, menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban. 

Siang harinya berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lencir. Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ril/JR)

Popular Posts