Bupati Aceh Tamiang Tandatangani Berita Acara Penyerahan Aset Istana Karang

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com,
PT Pertamina (Persero) pusat menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pengamanan fisik aset tanah dan banguan Istana Karang yang terletak diruas jalan utama Medan - Banda Aceh tepatnya di Kampung(Desa)Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru,Kamis (27/08/2020)

Kesepakatan penyerahan aset Istana Karang tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara yang langsung dilakukan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil.SH.M,Kn, dengan Bagian Asset Management PT Pertamina (Persero) diwakili Yerizon yang disaksikan juga Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Agus Arif.
Oleh karna itu dalam surat serah terima kegiatan fisik aset Istana Karang dengan surat VP Asset Management No.005/120300/2020-SO tanggal 7 Januari 2020 jelas tertulis bahwa  PT Pertamina (Persero) melalui PT.Pertamina EP Rantanu telah menunjuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membantu melaksanakan pengamanan dan pensertipikatan hak atas tanah aset Istana Raja Karang agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan aman.

Pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil  mengatakan,"bahwa pengelolaan aset Istana Karang ini sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat daerah ini.Adanya surat resmi dikeluarkan oleh PT Pertamina sehingga pemerintah daerah mempunyai legalitas untuk memelihara dan melestarikan Istana Raja Karang dengan baik,” Ungkap H.Mursil.

Oleh sebab itu  masyarakat Aceh Tamiang merasa gembira dengan informasi bahwa Istana Raja Karang sudah diberikan kewenangan untuk mengelolanya. Karena Istana Raja Karang ini merupakan bukti peninggalan sejarah Bumi Muda Sedia. 

Buoati Aceh Tamiang menambahkan,"  Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pemugaran dan menjadikan Istana Karang sebagai museum, sehingga merubah bentuk agar  menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mengunjunginya.(Eri Efandi)

Popular Posts