BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Utara

Lhokseumawe-Aceh, media advokasi.com. Badan Narkotika Nasional R.I bersama tim gabungan melaksanakan pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (25/08/20). Ladang ganja siap panen ditemukan seluas 5 hektar lebih yang terletak di ketinggian 135 mdpl dengan perkiraan jumlah batang sebanyak 6 ton. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Direktur Narkotika BNN R.I, Brigjen Pol. Drs. Aldrin M. P. Hutabarat, M.Si di depan awak media yang mengikuti perjalanan ke pedalaman Aceh Utara. 
Aldrin menambahkan, tim gabungan terdiri dari BNN, Kejari, Satpol PP, Polres, Kodim dan pihak terkait lainnya bersinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Inpres No 2/2020. "Tugas ini berkelanjutan, harapan kami tidak berhenti disini saja", harap Jenderal bintang satu ini.
Mantan Kasubdit Narkotika Alami BNN R.I ini meminta jajaran terkait di daerah agar berkomunikasi secara intensif guna menarik simpati masyarakat untuk menggantikan tanaman ganja ke jenis holtikultura lainnya, misalnya dengan menanam jagung. Menindaklanjuti arahan tersebut, 
Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP. Fakhrurrozi, S.H langsung berkomunikasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara untuk merencanakan tindak lanjut dari program alternatif developmen, dimana Pemda harus mengambil peran pengalihan fungsi produksi ini, "Jangka pendek dan menengah, kita bersama dengan Dinas Pertanian akan mengupayakan penanaman jagung di Sawang ini', pungkas mantan Kabid Brantas BNNP Aceh ini, (Om Bil).

Popular Posts