BANTUAN PEMERINTAH DIMASSA PADEMI COVID-19

Opini: oleh Zulkifli.

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Ditahun 2019 terjadi musibah besar yang melanda dunia yaitu virus CORONA/ COVID-19 , 
Yang pertama kali muncul dinegara China kota wuhan, Virus ini muncul pertama kali dipasar 
hewan dan makanan laut dikota wuhan, orang yang petama yang jatuh sakit akibat virus juga 
diketahui merupakan para pedagang dipasar itu.

Gejala yang terinfeksi covid-19 nyaris mirip flu biasa. Cuman demamnya tinggi diatas 30
derajat. Kemudian penderitanya mengalami sakit kepala, batuk kering dan sesak nafas. Cara 
penularanya dari manusia ke manusia seprti tranmisi dari cairan, tranmisi udara, tranmisi dari 
kontak, tranmisi dari hewan dan kontak dekat dengan pasien.

Diindonesia virus pertama kali muncul dibulan maret saat Presiden Joko Widodo mengumumkan 
ada dua warga indonesia terjangkit positif Covid-19 dan terus berkembang pesat hingga saat ini.
Dan pemerintah juga terus berupaya membuat kebijakan untuk meminimalisir kasus positif 
covid-19 diindonesia,

meningkatnya kasus positif corona membuat semua sektor terdampak
menjadi ambruk, terutama ekonomi, pendidikan dll
Dengan menyikapi perkembangan covid-19 yang terus meningkat pemerintah mengeluarkan 
berbagai kebijakan untuk memulihkan perekonomian dimassa pademi covid-19 diantaranya
memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19. 

Dasar hukum Perppu Nomor 
1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk 
Penanganan Pandemi Corona Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang 
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. 

Di mana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, total tambahan belanja dan 
pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan covid 19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.
Bantuan Pemerintah Yang Keluarkan Diantaranya.

1. Kartu Prakerja (Program reguler)
Dasar peraturan: peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi 
kerja melalui program kartu prakerja.

2. Program keluarga Harapan (PKH)
undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional.

3. Kartu Sembako (Program Reguler)
peraturan Presiden nomor 63 tahun tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. 

Namun, sejak februari 2020 ini program tersebut berganti nama menjadi kartu sembako 
murah.

4. Pembebasan Biaya Listrik
Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangang untuk penaganan pademi covid-19.

5. Bantuan Sosial Tunai
Keputusan mensos nomor 54/HUK/2020 tentang pelaksaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penaganan dampak covid-19.

6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
peraturan pemerintah desa dan pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi (permendes
PDTT) nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah 
tertinggal, dan tranmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 
2020.
Bantuan ini tentu merupakan kepedulian pemerintah yang tertuang dalam undang-undang 1945
terhadap warga Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 utamanya bagi warga yang 
mengalami kesulitan ekonomi karena tidak mendapatkan seperti biasanya.

Penulis: Zulkifli mahasiswa UIN Sumatra Utara fakultas sariah dan hukum  jurusan perodi hukum tata negara

Popular Posts