Polres Aceh Singkil Amankan Seorang Dukun Kampung Cabuli Anak Dibawah Umur

Keterangan foto: NM warga Kampung Baru Singkil Utara,Aceh Singkil diduga Perkosa Anak dibawah Umur.

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
NM (54)  Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil diamankan dan harus mendekam di balik jeruji besi Polres Aceh Singkil

NM ditangkap atas didugaan Pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Korbannya, sebut saja mawar (9) warga Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, tepatnya tetangga pelaku NM.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, kepada wartawan, Rabu 22 juli 2020 mengatakan dari hasil laporan warga setempat NM diketahui berprofesi sebagai Dukun Kampung yang biasa mengobati anak-anak. 

"Dirinya melancarkan aksinya di tempat sepi yang tidak jauh dari rumahnya seperti Posyandu dan Rumah Sekolah pada awal Juli 2020,"Kata Noca. 

Kata Noca, Modus Operandi NM tersebut, dengan cara menjemput Mawar dirumah, dan memberi uang sebanyak 2 ribu rupiah, kemudian mengajaknya pergi jalan-jalan untuk membeli Es Krim.setelah itu dirinya (An-NM) membawa Mawar untuk membeli es krim. 

"Selesai membeli es krim Nm tidak langsung membawa Mawar pulang melainkan membawa ketempat yang sepi yang berada di desa tersebut, tepatnya tidak jauh dari rumah Nm dan langsung melancarkan aksinya yakni berhubungan intim, "Jelasnya.

Perbuatan itu terbongkar  saat Mawar mengeluh sakit dan takut pada saat buang air kecil.atas kejadian itu keluarga Korban (An-Mawar) langsung membuat pengaduan di polres Aceh Singkil dengan nomor LP-B/33/VII/2020/SPKT/Res Aceh Singkil tanggal 04 Juli 2020.

Atas kejadian tersebut Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NM di Desa Sianjo-Anjo Kecematan Gunung Meriah Kabupaten. Aceh Singkil, Sabtu 11 Juli 2020"  

"Hasil laporan yang kita terima bahwa NM sudah mensetubuhi anak dibawah umur sebanyak 4 orang, semuanya masih duduk di Sekolah Dasar (SD), " Pungkasnya. 

Dari laporan Mawar NM melakukan aksinya sudah sebanyak dua kali. dan hasil visum yang kita lakukan bahwa alat kelamin Mawar robek tidak beraturan. 

Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo 47 dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 bulan Penjara. (Ahmad)

Popular Posts