Pihak RS. Helsa Klarifikasi Terkait Izin Lingkungan

Karawang, MA-Wakil Direktur Umum RS.Helsa Irawan klarifikasi terkait pemberitaan Media Advokasi (2/7) tentang ijin lingkungan domisili di Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Karawang, yang di persoalkan oleh pihak Kepala Desa Cikampek Timur dan Camat Cikampek atas perpanjangan izin lingkungan,"Sebenarnya kami sudah mengajukan  izin tersebut ke pihak Pemerintah Desa bahkan ke pihak Pemerintah Kecamatan,saat itu draf surat domisili usaha sudah dibuat oleh Kepala Desa tapi belum ditandatangani," Kata Irawan. Bahkan pihak Bagian Umum RS. helsa sempat mendatangi rumah Kepala Desa pada (1/6) malam hari. "Pengajuan surat izin domisili usaha tidak jadi diteken oleh Kepala Desa malam itu, dimana surat domisili usaha kami berlakunya 2 tahun dari 2017 - 2019 dan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap aktifitas RS Helsa karena kami sudah punya surat Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih tinggi kekuatannya dari perizinan yang lainnya,"ungkap Irawan.Bahkan di Jawa Barat sudah ditetapkan kalau sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak perlu adanya surat izin lingkungan." Jadi permasalahan ini kurang dapat di fahami pihak aparat pemerintah di daerah dimana dengan adanya NIB pihak kami rumah sakit tetap bisa beroperasi, namun kami tetap pihak rumah sakit akan mengurus surat izin lingkungan ini,"pungkasnya.(fauzi)

Popular Posts