Pengajuan Ijin Lingkungan Domisili RS. Helsa di Tolak Pemdes Cikampek Timur

Karawang, MA-Kepala Desa Cikampek Timur Kamaludin MS menolak untuk memberikan ijin Lingkungan domisili Rumah Sakit Helsa yang berada di jalan Arteri Ir. Djuanda  Kampung Jati rasa Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Kamaludin mengatakan, alasan pihak Pemdes menolak memberikan ijin lingkungan karena tidak bisa memenuhi persyaratan karena disaat transaksi take over dari Rumah Sakit Titian Bunda ke Rumah Sakit Helsa pihak Pemdes dan kecamatan tidak dilibatkan. "Kami pihak pemerintah Desa Cikampek Timur menolak ijin lingkungan  domisili Rumah Sakit Helsa, karena tidak transparan sewaktu take over dari Rumah Sakit Titian Bunda kepada pihak Pemerintah Desa maupun ke pihak Kecamatan, jadi sementara ijin lingkungan domisili Rumah Sakit Helsa kami tolak, "kata Kamaludin, kepada Mediaadvokasi. Com (2/7). Ditambahkan Kamal pihaknya ingin mengadakan dulu pertemuan dengan pihak manajemennya Rumah Sakit Helsa agar terkait dengan ijin lingkungan domisili ini bisa ditempuh sesuai peraturan yang ada. Pungkasnya. (Red)

Popular Posts