Pemkab Aceh Selatan Gelar Rapat Tindak Lanjut Penanganan Covid 19

Tapaktuan-Media Advokasi.com
Sesuai dengan Perpres no 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Rabu 29/07/2020

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam hal ini Bupati  Aceh Selatan  Tgk Amran dan Forkopimda Aceh Selatan sepakat dalam waktu dekat akan menutup pos perbatasan Subulussalam Tapaktuan dan penanganan pandemi covid 19. 
Sebagai solusinya penanganan dan Pengawasan Covid-19 akan diperkuat di Tingkat Kecamatan dan Satuan Tugas Gampong dibawah kendali Muspika dengan melibatkan Gugus Tugas Pos Karantina di Gampong Panjupian yg nanti tetap beroperasiinal dlm Penangan Covid-19, khususnya bagi Traveler yg tidak patuh dgn Ketentuan Protokol Kesehatan yg di terapkan di tingkat Satgas Penanganan Covid-19 Gampong. Disamping itu juga pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka sudah bisa dilaksanakan hal ini disampaikan Bupati dalam rapat bersama para Asisten, camat dan kapus serta beberapa kepala Dinas terkait dalam kabupaten Aceh Selatan  

Proses belajar mengajar secara bertatap muka perhari hendaknya dilaksanakan selama 4 jam, bila ada murid yang kurang sehat di cek kesehatannya dan  hendaknya otang tua  juga peduli terhadap anak dan tetap mengikuti protokol kesehatan. 
Utk mendukung Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) secara Tatap Muka, Bupati Tgk. Amran menugaskan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan utk bekerjasama/berkoordinasi dgn Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan Muspika dlm melakukan Pemetaan terhadap Kesiapan Sekolah yg ada dalam Kabupaten Aceh Selatan

Kesiapan ini meliputi Kesiapan penyediaan masker dan sarana prasaran cuci tangan pakai sabun, ruang UKS dan juga Kesiapan Protokol Kesehatan lainnya. Proses PKBM Tatap Muka ini tetap melibatkan Orang tua/Wali Murid dan juga tetap meningkatkan Koordinasi  dgn Muspika dan pihak terkait lainnya.


 Sementara untuk ketahanan pangan perlu kita dukung bersama dalam upaya peningkatan produktivitas Pertanian dan Perkebunan serta pelaksanaan Pemulihan Ekonomi bagi Masyarakat yg selama Pandemi Covid-19 sangat berdampak terjadi penurunan tingkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. demikian poin yang disepakati dlm Rapat tindak lanjut pemeberlakuan Perpres nomor 82 tahun 2020 tsb. Pelaksanaan PKBM secara tatap muka direncanakan dimulai taggal 10 Agustus 2020 mendatang.

 Jadi Forkopimda prisipnya setuju Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dilaksanakan dengan dengan tatap muka  karena pelaksanaan proses belajar secara dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring) setelah di evaluasi di nilai tdk efektif, memberatkan orang tua murid khususnya yg tdk memiliki android dan juga berdampak negatif bagi anak didik. 

Pelaksanaan PKBM tatap muka ini dilaksanakan mulai strata/tingkat  SD sampai dengan SLTA dan juga Perguruan Tinggi dengan ketentuan menggunakan masker dan pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas.

 Untuk persiapan protokol kesehatan disediakan Pihak sekolah dan kita semua harus peduli, serta setiap bulannya  akan dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan  yang terjadi.(Z)

Popular Posts