PB HMI Sebut Laporan Tim Advokasi Novel Baswedan Kepada Ombudsman Keliru


Jakarta -; Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta masyarakat jangan memperkeruh perkara penganiayaan atas diri Anda Novel Baswedan yang sudah bergulir ke pengadilan dengan mencuatkan polemik melalui penelusuran opini. Polemik pendapat ini dapat menyesatkan persepsi masyarakat terhadap fakta-fakta yang telah muncul di persidangan. 

“Polemik pendapat semaksimal mungkin harus dihindarkan. Novel Baswedan, "ujar Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma, Kamis (2/7/20).

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Polri yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Polri untuk kedua terdakwa pada perkara Novel untuk Ombudsman Ri atas perlu maladministrasi bantuan kesehatan untuk terdakwa yang dituntut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003 Institusi Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. 

Novel Tim Advokasi kepada Ombudsman RI, Arya menjelaskan tentang laporan komplain yang seharus tidak terjadi bilamana Novel Tim Advokasi sepenuhnya terkandung dalam PP No. 3 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 2. 

“Pasal 13 ayat 2 pada PP No. 3 Tahun 2003 itu meminta Polri untuk memberi pertolongan kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa terkait dengan pelaksanaan tugas. Artikel tersebut membahas tentang seluruh ketentuan dalam PP yang sama sekali tidak membahas tentang bantuan bagi para anggota. Jika terkait tugas, PP mewajibkan Polri memberi bantuan hukum, ”jelas Arya. 

Dengan demikian, Arya menyetujui keputusan Mabes Polri memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa perkara Novel telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu disiapkan untuk membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI.

Dia pun mengimbau agar ketentuan PP berhasil sebelum melangkah lebih jauh seperti membuat laporan pengaduan untuk menghindari pengesatan publik, dan hanya-mata hanya untuk kepentingan opini. 

“Pemberian bantuan hukum kedua terdakwa perkara Novel tidak ditolak PP No. 3 Tahun 2003 sebaliknya (bantuan hukum) selaras dengan amanat PP No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyatakan bahwa seluruh anggota Polri berhak atas bantuan hukum, "papar Arya.

Pemahaman parsial atau keliru terhadap peraturan-undangan yang kemudian dibuat dasar untuk membuat laporan pengaduan seperti yang dilakukan Tim Advokasi Novel dapat menjadi kontraproduktif. 

Ke depan, Ketum PB HMI meminta Tim Advokasi agar-agar meminta agar tidak melanggar Novel Baswedan.

"Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan, Novel Baswedan harus kita dukung sepenuhnya, tetapi jangan sampai masalah atau perkara Novel ini dipolitisasi atau digunakan untuk kepentingan politik demi kelompok," pungkas Arya. [Tp]

Popular Posts