Muspika Cikampek Tegas Larang Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19

Karawang, MA-Tim gugus tugas covid -19 Kecamatan Cikampek mendadak mengadakan rapat terkait kejadian 9 juli 2020 adanya  hajatan yang diselenggarakan warga di gedung Islamic Center Asysyuhada yang berlokasi di Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek. Yang berujung acara hajatan dibubarkan oleh Tim gugus tugas covid -19 Karawang, karena tidak memenuhi syarat mematuhi protokol kesehatan dan itu masih dalam larangan dimasa AKB pandemi covid-19. Dalam acara rapat tersebut dihadiri  Kapolsek Cikampek AKBP. Suprawadi,Camat Cikampek H Syueb. SH,dr Iin kepala UPTD Puskesmas Cikampek & Staf Koramil diruang Aula Kantor Camat Cikampek. Kapolsek AKBP. Suprawadi mengatakan bahwa Cikampek sudah masuk zona hitam apapun kegiatan yang mengundang kerumunan seperti salah satu contoh acara hajatan  tidak diizinkan,adapun adanya pengajuan warga yang akan merencanakan hajatan tanggal 12 Juli 2020 (besok), tidak mendapatkan izin dari pihak Polsek Cikampek, hal ini disampaikan pihak Unsur Muspika  dengan tegas dalam rapat tersebut tetap melarang adanya kegiatan pesta hajatan dimana itu akan mengundang kerumunan banyak orang. (Fauzi)

Popular Posts