LSM -Knservesi Lingkungan Hidup di Gayo Peringati Hari Harimau Sedunia.

Aceh Tengah-Media Advokasi.com
Dalam moment hari harimau Sedunia Sejumblah Organisasi Konseversi Lingkungan Hidup di Kabupaten Aceh Tengah melakukan edukasi dan mengajak seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk dapat melakukan pelestarian alam.Rabu 29-07-2020.

Acara tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kepada 
masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,agar dapat menyadari penting nya menjaga lingkungan," kami dari organisasi Lingkungan Hidup mencoba mensosialisasikan dibeberapa titik tempat menongkrong nya parapelajar, untuk memberitahukan pentingnya menjaga lingkungan hidup, dan bagaimana cara kita harus merawat alam. Mulai dari  berbicara satwa harimau dan  hutan yang banyak bermanfaat bagi kehidupan," Kata Zakiy 

Hal senada juga disampaikan Jainal," Kami mencoba mengedukasi beberapa layanan titik kelompok masyarakat dan membagikan lembaran tentang perlindungan harimau. 
Semakin banyaknya perdagangan liar maka semakin kurang populasi harimau sumtra(dilindungi) 
Kami mengharap kepada masyarakat untuk berhenti memburu hewan liar termasuk Harimau sumatra yang populasinya semakin berkurang dan mereka juga ber hak untuk hidup,"Sebut Zainal

Disisi lain  Agus juga berharap 
Kepada Lembaga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar dapat lebih jeli terhadap perlindungan satwa liar ," kami berharap agar Lembaga-Lembaga Pemerintah yang Berkoponten  harus lebih jeli terhadap perlindungan satwa liar khususnya, mungkin untuk saat ini kami khususnya NGO lokal konservasi lingkungan hidup gayo hanya bisa mengedukasi/bersosialisasi sejak dini,"  Jelas Agus

Berikut UU perlidungan 
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.Sekian dari kami kami ucapkan terimakasih salam lestari, sebut penggerak klh Gayo.( Diwi )

Popular Posts