KTP Dukungan Independen Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan


 
Oleh : Kurnia Sandi, Ketua KIPP Kecamatan Sungai Beremas.


Sesuai dengan sayarat yang ditetapkan KPU untuk calon bupati dan calon wakil bupati yaitu dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. Untuk pemilih calon gubernur dan wakil gubernur di daerah dengan jumblah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen. 

Di daerah dengan jumlah DPTM 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta. Dari syarat yang telah ditetapkan KPU beberapa calon gubernur dan calon wakil gubernur ataupun calon bupati dan calon wakil bupati berupaya untuk mengumpulkan E-KTP dari beberapa pelosok daerah. 

Untuk daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (sumbar) Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (pemilu) 2019 sebanyak 248.257 jiwa. Jadi untuk syarat minimal dukungan bagi calon bupati Kabupaten Pasaman Barat sebesar 10 persen.

Beberapa tim paslon independen yang akan mencalon berupaya mencari E-KTP masyarakat. Dari data yang dikumpulkan dilakukanlah verifikasi oleh KPU untuk membuktikan kebenaran data yang telah dipungut. Pada tanggal 28 Juni 2020, tim verifikator Kecamatan Sungai Beremas menerima data pendukung balon bupati dan balon wakil bupati Pasaman Barat serta balon gubernur dan balon wakil gubernur Sumatra Barat. Setelah data diterima, tim verifikator langsung turun kelapangan untuk men-verifikasi data yang telah diterima. 

Dari verifikasi E-KTP pendukung independen yang telah dilakukan oleh tim verifikator, cukup banyak ditemukan data pendukung yang tidak memenuhi syarat. Seperti pendukung yang menyatakan tidak mendukung secara langsung padahal data dirinya telah tertera pada data pendukung calon independen tersebut, data pendukung ganda atau pendukung yang memiliki nama lebih dari satu, dan pendukung yang tidak ditemukan di lokasinya atau pindah dan meninggal.

 Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa data pendukung yang tidak memenuhi syarat seperti tidak mendukung, data ganda dan lain sebagainya terdapat pada data pendukung balon independen tersebut. Entah darimana tim independen tersebut mendapatkan data pendukung. Jika memang dari masyarakat, terkadang masyarakat sangat mudah memberikan data diri seperti Kartu Keluarga (KK) jika diberikan alasan yang tepat.

 Akan tetapi dalam data ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui kenapa dirinya masuk dalam daftar nama pendukung independen. Tentunya ini sangat perlu diperhatikan lagi, kevalitan data pendukung independen tersebut sangat menentukan keberadaan balon independen yang bersangkutan. Seharusnya dukungan ini diberikan langsung atau diberikan suka rela oleh masyarakat untuk balon independen tersebut. 

Karena akan berdampak buruk apabila data pendukung tersebut tidak benar atau manipulasI. Masyarakat akan tidak enak hati atau membenci dengan dirinya yang tidak mendukung tetapi dibuat mendukung dalam data balon independen. Jika masyarakat sudah tidak suka dengan balon independen tersebut tentu dampaknya akan terjadi pada paslon tersebut.

Popular Posts