KPK-N Minta Pihak Terkait Tindak Tegas Pengulu Kutegaluh Asli Kangkangi Surat Edaran Kemendes Nomor 8 Tahun 2020.

Photo: Surat Edaran Kemendes Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Copit-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Aceh Tenggara-Media Advokasi.com, Pengulu Kute Desa Kutegaluh Asli Kecamatan Lawe Bulan gantikan Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dari SK relawan Kute/Desa Melawan Covid-19 dan Penegasan Padat karya Tunai dengan orang lain tanpa alasan. Junaidi Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara Minta pihak terkait dan penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Photo: SK pertama Muncul Nama SM Sebagai Wakil Ketua.

Terkait Pengulu Kute/Kades Kutegaluh Asli Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, yang menggantikan SM Ketua BPK dari SK  Relawan Desa Melawan Covod-19 dan Penegasan Padat Karya dengan orang lain tanpa alasan yang pasti.
Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-N pada Mediaadvokasi.com, Selasa (30/6) di Pulonas Baru mengatakan, hal tersebut sesuai dengan penyampaian SM beberapa hari yang lalu di desa kutegaluh asli kecamatan lawe bulan.

Pada awalnya, SM selaku ketua BPK Kute galuh asli, menyampaikan pada Junaidi Ketua Dpc Lsm KPK-N, yang mana begitu merebak pandemi covid-19, berdasarkan Surat Edaran Kemendes Nomor: 8 Tahun 2020, Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa Tanggap Covid-19. Pemerintah Kute/Desa Membentuk Relawan Covid- 19, desa kutagaluh asli,  dalam lampiran Keputusan Pengulu Kute Galuh Asli Nomor: 145/47/K-KGA/2020, Tentang Pembentukan Relawan Kute Siaga Covid-19, diantaranya Ketua, Pengulu Kute/Kades, Wakil Ketua adalah Ketua BPK yaitu SM.
Photo: SK yang Nama SM Sudah Diganti Dengan Orang Lain.

Namun setelah berjalan beberapa minggu, oleh kades diterbitkan SK baru dan ketua BPK digantikan dengan anggota BPK yang lain, sebagai wakil ketua covid-19 desa kutegaluh asli, bahkan honor satgas covid-19,  SM tidak pernah dibayarkan, dan SM digantikan tidak pernah diberitahukan kades, SM sudah mempertanyakan pada camat lawe bulan melalui pesan WhatsApp, namun tidak diresfon.

Penggantian SM dari Wakil Ketua Relawan Covid-19 oleh oknum pengulu kute/kades, telah melanggar dan mengangkangi, Suret Edaran Kemendes Nomor: 8 Tahun 2020, Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penugasan Padat Karya Tunai, Junaidi minta pada pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk mengusut hal tersebut, tegas Junaidi.(MH)
-

Popular Posts