KPK- N Duga SPJ Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Diduga Masih Ada yang Fiktip

Photo: Junaidi Ketua DPC Lsm KPK - N Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara-Media Advokasi.com – Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Sampai Dengan 2019, di kabupaten Aceh Tenggara, masih  ada Desa Desa yang Belum Membuat Surat Pertanggung Jawaban  (SPJ) Atas Penggunaan Dana Desa/ APBDes, Hal tersebut Diduga Fiktif Berdasarkan Hasil LHP Kute yang di Rekomendasikan Wakil Bupati Aceh Tenggara.

Sukardi Maha, Ketua Badan Permusyawaratan ( BPK ) Kute/Desa, Kutagaluh Asli, Kecamatan Lawe Bulan , pada Media ini Selasa (14/7) mengatakan, dalam LHP Kute yang dikeluarkan oleh bagian tindaklanjut Inspektorat dan direkomendasikan oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, disitu ada pengembalian dan belum mempertanggung jawabkan Dana Kute yang telah terealisasi dari tahun 2017 sampai dengan 2019, bahkan mulai diterbitkan LHPK, Kute hingga saat ini belum pernah di beritahukan atau dimusawarahkan oleh Kepala Desa dengan BPK dan Masyarakat Kute.

Demikian juga dengan penyampaian Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK -N)  pada media ini Rabu (15/7) di Kantor Sekretariat KPK-N Jalan Pasar Baru No 86 Desa Pulonas Baru, mengatakan, berdasarkan Laporan KPK-N, pada Bupati Aceh Tenggara c/q Ispektorat, dan ditindaklanjuti dengan audit khusus oleh Inspektorat,  di beberapa Desa,  terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ditindak lanjuti dan menghasil LHPK Kute yang diterbitkan Inspektorat dengan rekomendasi Wakil Bupati Aceh Tenggara, kesemuaannya muncul belum dipertanggung jawabkan oleh Pengulu Kute/Kades, Dana Kute/Desa yang telah terealisasi di tahun sebelumnya bahkan dua atau tiga tahun yang lalu.

Itulah sebabnya kita menduga Surat Pertanggung Jawaan Penggunaan Dana Desa, pada beberapa Desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, diduga fiktif, karena sama sekali tidak ada pertanggung jawabannya, hingga saat ini. Ironisnya, setelah dimunculkan LHPK Kute oleh Inspektorat dengan rekomendasi Wakil Bupati, untuk mempertanggung jawabkan dan mengembalikan dana desa yang disalahgunakan, namun sudah lebih dari batas waktu pembinaan selama 60 hari kerja, tapi tidak dihiraukan oleh oknum kades yang bersangkutan.

Sementara pihak inspektorat sendiri belum melimpahkan LHPK Kute yang belum dipertanggung jawabkan dan dikembalikan oleh oknum Kades yang tidak memiliki itikat baik, walaupun masa pembinaan selama 60 hari kerja telah berakhir, kata Junaidi. (IZ/MH)

Popular Posts