Ketua KNPI Sebut Kuasa Hukum Novel Baswedan Semakin Berhalusinasi


 

Jakarta, 8 Juli 2020 - Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Fuadul Aufa menyarankan Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk melaporkan Kuasa Hukum Novel Baswedan atas tuduhannya kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya atas penghilangan barang bukti kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan.

"Saya sarankan pak Rudy laporkan kuasa hukum Novel Baswedan atas pencemaran nama baik, itu tidak bisa dibiarkan," ujar pria yang akrab dengan sapaan Upay itu di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Alumni Universitas Bung Karno itu, kuasa hukum Novel Baswedan semakin mengada-ada, setelah mengingatkan agar Istana tidak buang badan sekarang malah berpendapat Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto menghilangkan barang bukti.

"Terlihat kuasa hukum pak Novel ini semakin berhalusinasi tinggi, kemarin sebut Istana jangan buang badan, sekarang bilang Kadivkum Mabes Polri menghilangkan barang bukti," ucap Upay melalui pernyataan tertulisnya kepada media.

Kembali Upay mengingatkan kepada kuasa hukum agar kembali fokus kepada persoalan pokok kasus yang menimpa kliennya, dan meminta segera kepada Novel Baswedan untuk bersedia melanjutkan kasus yang masih menjerat dirinya saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu yaitu kasus sarang burung walet.

"Urus saja pokok persoalan hukum yang sedang dibelanya, kuasa hukum jangan melebar jauh dari persoalan. Dan segera persiapkan kliennya untuk melanjutkan kasus lama yang masih menjeratnya yaitu kasus sarang burng walet yang menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang luka tembak," urai Upay.

Popular Posts