Hingga Teguran Ke II Temuan LHPK Kute Galuh Asli Tidak Dimusyawarahkan Kades ungkap Ketua BPK.

Photo: Sukardi Maha, Ketua BPK Kutegaluh Asli.

Aceh Tenggara-Media Advokasi. com Pengembalian dan Pertanggung jawaban temuan  Inspektorat  berdasarkan LHPK Kutegaluh Asli Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, yang belum diselesaikan bahkan belum pernah dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Kute dan Masyarakat Kute hingga saat ini ungkap Ketua BPK.

Dari Penyampaian Sukardi Maha Ketua Badan Permusyawaratan Kute ( BPK ) Kutegaluh Asli pada media ini, Senen (6/7) di desa kutagaluh asli, menjelaskan, yang mana sejak diterbitkan Inspektorat LHP K pada Kutegaluh Asli tgl 29 April 2020, yang direkomendasikan, Bupati Aceh Tenggara, atas nama Wakil Bupati, bahkan dalam Tindak lanjut namun hingga muncul surat tegoran ke II (dua) dari Inspektorat bagian tindak lanjut, tanggal 7 Juli 2020.
Photo: Surat Tegoran ke II Inspektorat Aceh Tenggara, Bagian Tindak Lanjut, Temuan LHPK.

Akan tetapi Mhd. Sabri Pengulu/Kades Kutegaluh Asli, hingga saat ini tidak pernah mengkoordinasikan denga BPK dan masyarakat, bahkan menurut Inspektorat bagian tindak lanjut belum ada pengembalian kerugian dana desa dan pertanggung jawaban sesuai dengan temuan pada LHPK, ketika dipertanyakan, Sukardi.

Dari Kejadian ini, Ketua BPK Kutegaluh Asli, Sukardi Maha menduga, hingga saat ini tidak ada kelihatan itikat baik Pengulu/Kades dalam penyelesaian LHPK tersebut, baik pengembalian kerugian dan pertanggungjawaban sesuai dengan temuan tersebut, sementara batas waktu penyelesaian LHPK adalah 60 hari kerja, dan tinggal beberapa hari lagi,  itupun berdasarkan penjelasan Inspetur Inspektorat Aceh Tenggara, pada sidang gelar ekspos hasil audit khusus, beberapa bulan yang lalu, ungkap Ketua BPK. (IZ/MH)

Popular Posts