DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Rancangan Qanun Perumda

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Pra paripurna Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pembahasan rancangan qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Banleg minta kelengkapan dokumennya. 

Pra pembahasan itu digelar di ruang rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil, Rabu (15/07/2020), yang dipimpin oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli.  

Banleg DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli, menjelaskan raqan penyertaan modal sudah dimusyawarahkan dalam rapat Banmus.  Namun sebelum pembahasan perlu dokumen pendukung agar tidak ada kesalahan dalam penyertaan modal pada Perumda. 

Menurut Fadli, jangan salah dalam menyertakan modal kepada sebuah perusahaan baik itu sifatnya perusaan swasta atau pun perusahaan umum daerah.  

"Kebetulan, ada rencana Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk menyertakan modalnya kepada Perumda.  Bagi kami DPR tidak ada masalah, sebatas lembaga yang dimaksud tidak ada menuai persoalan",ujarnya.

Pihaknya ingin mengetahui apakah sistem perekrutan struktur Perumda itu sudah sesuai Qanun (Peraturan daerah), dan kedua apakah mereka sudah diaudit sebagaimana dilakukan oleh Akuntan Publik dan apa fungsi serta laporan hasilnya. 

Apa yang diminta Dewan adalah merupakan hal yang wajar. Jika dokumen dapat dipenuhi, DPRK akan melanjutkan ke tingkat pembahasan Qanun tersebut.

“Persoalan anggaran ini memang harus dipublikasikan kepada masyarakat, tidak boleh tertutup. Tetapi apabila tidak ada laporan fungsi dan hasilnya hal ini perlu pertimbangan",ujarnya.

Adapun usulan penyertaan modal pada Peruntuk tahun 2020 awalnya sebesar RP 500 juta, seperti pada tahun 2019.  Namun karena Pandemi Covid 19, usulan dikurangi menjadi Rp 350 Juta.(Ahmad)

Popular Posts