DPRK Aceh Selatan Gelar RPP Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK 2019.
Aceh Selatan -Media Advokasi.com
Rapat Pembukaan Paripurna tentang
Penyampaian Qanun Pertanggung jawaban Pelaksaan APBK Tahun 2019 Pemkab Aceh Selatan digedung Lantai II DPRK Senin 06/07/2020
Pimpinan Rapat Pembukaan Paripurna tentang Penyampaian Qanun Pertanggung jawaban Pelaksaan APBK Tahun 2019 Pemkab Aceh Selatan
Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan di Bustami SE didampingi Ketua II Ridwan dan seluruh Anngota DPRK Aceh Selatan beserta sekretariat
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran Pidato acara pembukaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang Penyampaian Qanun Pertanggung jawaban Pelaksaan APBK Tahun 2019
Sesuai dengan UUD Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 1.d
Kepala daerah mempuyai tugas mengusun dan mengajukan APBD Rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kepada untuk dibahas bersama
berdasarkan ketentuannya kami selaku kepala daerah yang telah diperiksa BPK sesuai dengan peraturan Pemerintah daerah nmr 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi Pemerintahan
Laporan Keuangan Pemerintah daerah Aceh Selatan Aceh Selatan Tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK RI diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28April 2020 alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Aceh untuk ke 5kalinya
Sebagai hujud pelaksaan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 Pasal 298, Rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2019 yang kami ajukan ke forum dewan yang telah di diaudit BPK sebagai berikut
Pendapatan Tahun Anggaran 2019 terelisasi Sebesar Rp 1.453. 924. 737.412,04 atau 96,69% dari anggaran sebesar Rp 1.503.69% dari anggaran sebesar Rp 1.503.698.749.523,00
Belanja yang direlisasi sebesar Rp 1.206.764.067.380,89 atau 94,34% dari belanja yang di anggarkan sebesar Rp 1.278.484.409.781,23
Tranfer bagi hasil pendapatan direlisasikan sebesar Rp 274.500.736.778,00 atau 100,00% dari yang di anggarkan sebesar Rp 274.500.736.778.00 pada pendapatan daerah maka terdapat Defisit Anggaran pada 2019 sebesar rp (27.340.066.746,85)
Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp 49.286.397.036,23 sehinga sisa lebih pembiayaan Anggaran( Silpa) Tahun 2019 benilai sebesar Rp 21.946.330.289,38
Turud dihadiri Kapolres Aceh Selatan Dandim 0107 Aceh Selatan Kajari Aceh
Sekdakab Asisten dan Kepala SKPK (HM)