DPRK Aceh Selatan Gelar RPP Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK 2019.

Aceh Selatan -Media Advokasi.com
Rapat  Pembukaan Paripurna tentang
Penyampaian Qanun Pertanggung jawaban  Pelaksaan APBK Tahun 2019 Pemkab Aceh Selatan  digedung Lantai II DPRK Senin 06/07/2020

Pimpinan Rapat Pembukaan Paripurna tentang Penyampaian Qanun Pertanggung jawaban  Pelaksaan APBK Tahun 2019 Pemkab Aceh Selatan
Wakil Ketua I   DPRK Aceh Selatan di Bustami SE didampingi Ketua II Ridwan dan seluruh Anngota DPRK Aceh Selatan beserta sekretariat 
Bupati Aceh  Selatan Tgk Amran Pidato acara pembukaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang Penyampaian Qanun Pertanggung jawaban  Pelaksaan APBK Tahun 2019

Sesuai dengan UUD  Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 1.d
Kepala daerah mempuyai tugas mengusun dan mengajukan APBD Rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kepada untuk dibahas bersama 

berdasarkan  ketentuannya  kami selaku kepala daerah yang telah diperiksa BPK sesuai  dengan peraturan Pemerintah daerah nmr 71 tahun 2010  tentang standar akuntasi  Pemerintahan 
 
Laporan Keuangan Pemerintah daerah Aceh Selatan Aceh Selatan Tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK RI diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28April 2020 alhamdulillah opini Wajar  Tanpa Pengecualian (WTP)  kembali diberikan kepada Aceh untuk ke 5kalinya 

Sebagai hujud pelaksaan atas peraturan menteri dalam  negeri nomor 13 tahun 2016 Pasal 298, Rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan  Tahun 2019 yang kami ajukan ke forum dewan yang telah di diaudit BPK sebagai berikut 

Pendapatan  Tahun Anggaran 2019 terelisasi Sebesar Rp 1.453. 924. 737.412,04 atau 96,69% dari anggaran  sebesar  Rp 1.503.69% dari anggaran sebesar Rp 1.503.698.749.523,00

Belanja yang direlisasi sebesar  Rp 1.206.764.067.380,89 atau 94,34% dari belanja yang di anggarkan sebesar Rp 1.278.484.409.781,23

Tranfer bagi hasil pendapatan direlisasikan sebesar Rp 274.500.736.778,00 atau 100,00% dari yang di anggarkan sebesar Rp 274.500.736.778.00 pada pendapatan daerah maka terdapat Defisit Anggaran  pada 2019 sebesar rp (27.340.066.746,85)

Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp 49.286.397.036,23 sehinga sisa lebih pembiayaan Anggaran( Silpa) Tahun 2019 benilai sebesar Rp 21.946.330.289,38 

Turud dihadiri Kapolres Aceh Selatan Dandim 0107 Aceh Selatan Kajari Aceh 
Sekdakab Asisten dan Kepala SKPK (HM)

Popular Posts