DPMD Muba Monitoring BLT di Kecamatan Sungai Keruh


MUBA, MA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin H Richard Chayadi AP MSi didampingi Sekretaris PMD Drs Deni Sukmana MSi dan staf PMD Muba lakukan Monev Implementasi Aplikasi Siskeudes di Kecamatan Sungai Keruh, Selasa (14/07/20).

Plt Camat Sungai keruh Edi Heryanto SH mengatakan Pembinaan sistem keuangan dapat meningkatkan pengelolaan sistem keuangan desa.

"Kami dari Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh mengucapkan terimkasih kepada Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa yang telah melakukan rapat koordinasi dan sekaligus melakukan pembinaan. Denagan adanya pembinaan sistem Keuangan Desa dapat melakukan peningkatan pengelolaan sistem keuangan yang ada di Kecamatan Sungai Keruh," ujarnya.


Lanjutnya, dengan adanya rakor tersebut dapat membantu percepatan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Kecamatan Sungai Keruh.

"Kedatangan kepala dinas kami menyambut baik, karena tidak semua kecamatan yang di datangi beliau untuk melakukan pembinaan. Dengan kekurangan yang ada di Kecamatan Sungai Keruh beliau menyempatkan diri untuk melakukan sosilisasi dalam penggunaan Dana Desa baik itu ADD maupun ADDK," ucapnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Rhicard Chayadi AP, MSi didamping sekretaris dinas Drs Deni Sukmana MSi mengatakan, Dinas PMD kabupaten Muba turun langsung ke Kecamatan Sungai Keruh, karena banyaknya desa-desa dalam penyaluran BLT DD tidak menggunakan pola maksimal. 


"Untuk itu Dinas PMD melakukan monitoring dan Evaluasi dalam pencairan dana desa tahap pertama dan untuk persiapan pencairan tahap kedua. Dimana pencairan di bulan Juli sampai September 2020," ujarnya.

Lanjut Richard, berkaca dari pembagian BLT DD tahap sebelumnya di wilayah Kecamatan Sungai Keruh masih banyak desa yang tidak memakai pola maksimal.

"Tahap pertama di kecamatan Sungai Keruh pencairan BLT tidak menggunakan pola-pola maksimal sesuai dengan arahan bapak Bupati Dr Dodi Reza Alex, sehingga dinas PMD turun memberikan arahan agar tidak lagi menyimpang dari arahan Bupaati, karna Dana Desa tahap kedua ini diperuntukan BLT sebesar Rp300.000/KK perbulan selama tiga bulan terhitung dari Juli, Agustus , September 2020," jelasnya. (Ril/Jahri).

Popular Posts