Curi Kabel di PT. Medco Energi, Pelaku Ditangkap Polisi


MUBA, MA- Kepolisian Sektor Lais Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap Adi Sastra (23) alias Neng Kene Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di lokasi Cluster C Stasiun KAJI PT. Medco Energi Desa Lais Utara Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (03/07/20).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Humas Polres Muba telah terjadi pencurian sekitar pukul 03.00wib subuh pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020. Kemudian, pihak PT Medco Energi melaporkan kehilangan barang milik perusahaan yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal. 

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian di hutan. Setelah dua jam pengintaian pelaku keluar dalam hutan dengan membawa barang hasil curian, namun saat ditangkap pelaku melarikan diri dari kejaran polisi. 

Karena Polisi telah mengenal wajah pelaku langsung mengintai rumahnya selama dua hari hingga senin subuh sekitar Pukul 05.00 Wib, pelaku pulang dan akhirnya dapat ditangkap di kediamannya.

"Pelaku ini baru satu bulan keluar dalam Lapas dalam kasus Narkoba, semua barang hasil curiannya sudah kita amankan," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin Sik.

Akibat perbuatannya, Pelaku Adi Sastra warga Desa Lais Utara dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dan barang bukti 1 (satu) Unit Motor, 6 (enam) Gulungan Kabel, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) Gunting Besi, 3 (Tiga) Mata Gergaji Besi, 1 (Satu) baju kaos dan 1 (Satu) Jaket warna biru. (Ril/JR)

Popular Posts