Coffee Morning Bersama Kepala BNN, Tim Hukum Bahas TAT

Lhokseumawe-Aceh, media Advokasi.com. 
Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang menyoroti penanganan masalah Narkotika di Indonesia khususnya dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika, terutama aspek tindak pidana dan penanganan bagi pecandu, penyalahgunaan dan/atau korban penyalahguna Narkotika. Terkait hal itu, BNN sedang berupaya mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bertugas menangani permasalahan Narkotika di berbagai daerah yang memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna Narkotika saat tertangkap tangan dan menjalani proses hukum. 
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning dengan topik "Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum" yang dilaksanakan secara virtula berlangsung di ruang Puslitdatin BNN RI, pada Selasa (21/07/2020) serta diikuti oleh BNNP/BNNK seluruh Indonesia juga pihak terkait lainnya.
Kegiatan yang bersifat diskusi dan saling bertukar pandangan ini dibuka oleh Kepala BNN R.I, Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H yang dilanjutkan dengan sesi tanggapan seputar masalah proses hukum baik dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, TNI maupun dari Kemenkumham. Sebagai keynote speaker, Kepala BNN R.I mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BNN bersifat lex spesialis, dimana rujukan yang digunakan adalah UU No. 35 Tahun 2009. Pasal 4 Undang-undang yang mengatur tentang narkotika disebutkan bahwa tujuan perumuskan ketentuan ini diantaranya adalah guna menjamin ketersedian Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, terang Heru.  
Sederhananya, setiap tersangka yang ditangkap, idealnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar bisa ditentukan apakah tersangka ini penyalahguna murni atau pengedar bahkan bisa jadi bandar. Dalam perjalanannya, TAT telah bekerja maksimal meski hasilnya dinilai belum terlalu memuaskan. Karena itulah diperlukan sinergi dan kesamaan persepsi antar stakeholder mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim agar TAT tetap eksis dan memberikan hasil yang signifikan untuk menyematkan generasi bangsa dari kehancuran. “Penerapan pidana terhadap penyalahguna narkoba harus dibedakan, yaitu ada pengguna pemula, pecandu, korban penyalahgunaan dan penyalahguna yang terlibat dalam jaringan narkoba,”imbuh Jenderal bintang tiga ini. 
Pelaksanaan Coffe Morning yang membahas TAT ini juga diikuti oleh Satker di daerah. BNN Kota Lhokseumawe mengajak pihak terkait semisal Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Kota Lhokseumawe untuk mengikuti pembahasan penanganan pecandu Narkoba ini sebagai wujud dari implementasi pasal 54 dan 127 UU No 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga Kementerian yang ditanda tangani pada 11 Maret 2014. AKBP. Fakhrurrozi, S.H merasa optimis dan menaruh harapan besar bahwa problem penanganan pecandu narkotika di Kota Lhokseumawe akan dapat ditangani sebagaimana aturan yang telah ditetapkan, "selama ini kita sering duduk, kita cari solusi sama-sama agar pecandu pemula terutama anak dibawah umur dapat direhab di tempat yang layak", harap Pamen Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ini. (Om Bil)

Popular Posts