BNN Kota Lhokseumawe Ikut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Narkotika

Lhokseumawe-Aceh, mediaadvikasi.com. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe, AKBP. Fakhrurrozi, S.H menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Kamis (09/07/2020) sedari pukul 09.30 Wib hingga selesai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika kali ini disamping merupakan kegiatan rutin dalam rangka pelaksanaan tugas Kejaksaan atau Penuntut Umum, juga sebagai bagian dari upaya menyambut HBA ke - 60 Tahun 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Ali Akbar, SH, MH dalam sambutannya dihadapan pihak terkait serta peserta yang hadir lainnya, "ini sesuai dengan perintah pasal 270 KUHAP, dimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh Jaksa dan amanat UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika", terangnya.
Adapun jenis barang bukti yang ikut dimusnahkan, lanjut Ali Akbar antara lain adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.452,95 gram dengan jumlah kasus 86 perkara. Disamping narkotika jenis sabu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,56 kg yang terdiri dari 20 perkara, serta minuman keras dengan berbagai merek baik dalam kemasan botol maupun kaleng dengan jumlah 41 botol/kaleng.
Ali Akbar menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti hasil sitaan ini merupakan sisa kasus yang sudah inkracht (berkeputusan hukum tetap) dari bulan Januari 2020 sampai saat ini. Ia juga berharap kedepan pihak terkait nantinya dapat meningkatkan kerja sama dalam hal assesmen (TAT- Tim Assesmen Terpadu) dengan melibatkan BNN, Kepolisian yang memungkinkan pelaku penyalahgunaan narkotika untuk dipulihkan (rehabilitasi) sepanjang tidak terkait dengan proses hukum serta jaringan atau bandar narkoba. Hal ini tentu akan semakin menekan angka kejahatan pelaku narkotika yang pada akhirnya dapat memutuskan mata rantai pengedaran narkotika dan prekursor narkotika.
Hadir di kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini antara lain adalah BNN Kota Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, (Om Bil)

Popular Posts