Bakar Lahan, Warga Sekayu Ditangkap Polisi


MUBA, MA- Polisi tangkap Amiruddin (34) alias Jamil warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Pelaku Pembakar Hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah), Selasa (28/07/20).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, menetapkan Jamil sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurutnya, tersangka merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

"Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 hektare di jalan Sekayu - Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan pelaku seminggu sebelumnya, hari Minggu 19 Juli 2020 Jamil malakukan penebangan pohon atau batang kayu dan semak belukar. Kemudian dikumpulkan dahan, ranting dan daun yang sudah mengering. Selanjutnya pada hari Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 Wib pelaku membakarnya lalu meninggalkannya.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung menindaklanjuti. 

Kemudian, Kanit Pidsus IPTU Rusli SH MH beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncur ke TKP.


Setibanya dilokasi lahan seluas kurang lebih 5 hektare terbakar. Setelah melakukan pemadaman, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan. Setelah mengetahui pelaku, Satreskrim langsung menuju kerumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres. 

"Pada hari Selasa (28/07/2020) sekitar jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar," tandasnya.

Ketika di interogasi tersangka mengakuinya bahwa benar dirinya melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api berwarna hijau.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara. (Ril/JR)

Popular Posts