4,13 Gram Penyelundupan Sabu-Sabu Berhasil di Gagalkan Petugas Rutan Klas IIB Takengon

Aceh Tengah-Media Advokasi.com
Petugas Karutan Kelas II B Takengon-Aceh Tengah berhasil Gagalkan Penyelundupan narkotika jenis Sabu-Sabu. Kamis 09/07/2020.

Kepala Rutan Kelas IIB Takengon Zulkifli S.H kepada awak media menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku penyelundupan barang haram jenis sabu tersebut hendak berkunjung, namun petugas berhasil menemukan barang haram tersebut didalam lipatan celana trening  yang hendak dititipkan kepada RD yang bersetatus tahanan.
,"Berat Narkoba Jenis sabu-sabu yang digagalkan sebesar 4,13 gram, dan pelaku Penyelundupan narkoba Jenis sabu-ini An.(RH) Binti (Azh) beralamatkan Pondok Gajah Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah"jelas Zulkifli

"Sedangkan pelaku penerima narkoba jenis sabu ini adalah bersetatus tahanan Hakim Rutan Takengon An. (Rd) Bin (KH) saat kejadian Petugas menemukan narkoba jenis sabu tersebut didalam lipatan celana training yang akan dititipkan kepada tahanan Rutan Takengon an (Rd)."ujarnya Zulkifli   
                              
Lebih lanjut, pihak Kalapas Aceh Tengah akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah dan melakukan serah terima pelaku untuk tindakan hukum lebih lanjut."jelasnya

 "kami akan Melakukan Koordinasi dengan atasan langsung, dan melakukan deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban didalam Rutan, dan kita menjalankan tugas sesuai dengan SOP membuat laporan kegiatan."tuturnya

Sementara itu Petugas yang berhasil menggagalkan yaitu Petugas P2U an. Irzalian Tamara dan Wawan .
 
Dalam hal ini situasi Rutan Klas IIB Takengon dalam keadaan aman dan Tertib.(Pujo)

Popular Posts