Tanyakan Kejelasan BLT, Ibu-Ibu Tanah Bara Kembali Datangi Kantor Bupati Aceh Singkil

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Puluhan Ibu-Ibu Rumah Tangga (IRT) Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kembali datangi Kantor Bupati guna mempertanyakan tentang penyelesaian  dan persoalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Senin (15/6/2020). 

Puluhan Ibu-Ibu itu sudah berkumpul dihalaman Kantor Bupati Aceh Singkil sejak sekitar pukul 9.40 Wib lantaran menunggu pejabat daerah yang pada saat itu sedang rapat. 


Disela-sela menunggu kedatangan pejabat daerah salah satu warga tanah Bara Erlidawati kepada Wartawan menjelaskan, kami akan pulang setelah ada keputusan dari sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Azmi. 

“Karena kemarin Sekda langsung yang berjanji yang akan fasilitasi penyelesaian penerima BLT kami, jadi kami harus dengar dari mulut dia langsung apa hasilnya,” Ungkap Erlidawati saat ditemui dihalaman Kantor Bupati Aceh Singkil

"Apapun ceritanya Kami tetap akan menunggu keputusan Sekda, jika tidak ada keputusan kami akan lapor ke Polres Aceh Singkil,” Ujarnya

Kata Erlidawati, data penerima BLT dana desa Tanah Bara sebelumnya sebanyak 191 kepala keluarga (KK). Sementara baru dicairkan kepada 46 KK. Menyusul kata kepala desa ada tambahan penerima BLT yang layak. Jadi seluruhnya sebanyak 300 KK penerima.

“Dari tambahan penerima ini jadi munculnya persoalan. Karena banyak yang tak layak sebagai penerima, banyak orang mampu di situ,”  Tuturnya. 

Lanjut Erlidawati, kami juga sudah menemui beberapa orang penerima yang tidak selayaknya masuk daftar. Mereka juga mengakui mereka mampu dan tidak layak menerima,” Ucapnya. 

Sementara itu Sekda Aceh Singkil Drs. Azmi pada saat menemui langsung para Ibu-Ibu tersebut. Dia menegaskan, berdasarkan hasil musyawarah di Kantor Kecamatan Gunung Meriah telah disepakati bersama tokoh masyarakat, BPG dan keuchik.

Hasil kesepakatan itu dijelaskan Camat Gunung Meriah Johan Fahmi Sanib, bahwa daftar penerima BLT tetap sebanyak 300 KK dan tidak ada penambahan.

Dijelaskannya, kriteria penerima meliputi masyarakat katagori jompo atau lanjut usia, masyarakat penderita penyakit menahun dan masyarakat pedagang yang terdampak ekonominya akibat Covid-19.

Usai mendengar keterangan Sekda dan Camat masyarakat membubarkan diri dengan tertib dan akan membuat laporan ke Polres Aceh Singkil karena merasa tak puas atas keputusan tersebut. (Ahmad)

Popular Posts