Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan, Sesuai PKPU Nomor 5 Pencoblosan Jatuh Pada 9 Desember 2020



MURATARA, MA- Penyampaian langsung oleh para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang melibatkan Pemerintah daerah,TNI,Polri anggota gugus tugas Covid-19, Bawaslu dan seluruh nya tentang kelanjutan pilkada 2020 mendatang yang sempat di hentikan dibeberapa waktu lalu. Selasa(16/6/2020)

Dalam kegiatan penyampaian tentang pilkada tersebut, Ketua KPU Muratara, Agus Marianto mengatakan, semula  di PKPU  15/19 pencoblosan dilaksanakan pada 23 September, namun keluar lagi PKPU nomor 2 Kemudian keluar lagi PKPU nomor 5  perubahan dari PKPU 15 pencoblosan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pertama , Kegiatan ini memang untuk menginformasikan kepada masyarakat jika pengaktifan masa kerja KPU suda di lanjudkan kemabali, jika memang pada 26 Maret kemarin masa kerja kita sempat tertunda akibat wabah Covid-19 namun sekarang kita lanjutkan kembali.

Kedua, KPU akan segera melaksanakan pemutahiran data antara pertengahan Juli sampai pertengahan Agustus, kemudian verivikasi paktual mulai dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli, itu yang akan kita lakukan, sehingga masyarakat di kabupaten Muratara mengetahui bahwa pilkada 2020 suda dilanjutkan kembali, namun kita tetap berpedoman pada protokol Covid-19.

Kemudian pengumuman calon pendaftaran itu  Masi lama antara tanggal 4-6 September, kemudian nanti kita akan lakukan verivikasi Unutuk calon perseorangan sampai dengan bulan Agustus dan pengumuman resmi dan lolos bakal calon yang di tetapkan sebagai pasangan calon sekitar  tanggal 23 September,

Selanjutnya, untuk kampanyepun hanya 71 hari itupun kemungkinan besar kita menggunakan medium-medium yang tidak mengumpulkan banyak masa, kalau kampanye Akbar itu kan secara tidak langsung kita mengumpulkan banyak masa , mungkin hal tersebut tidak kita gunakan.

Jika sebelum Pandemik Covid-19, KPU muratara di rancang 420 TPS yang ada di kabupaten Muratar, Kemudian berdasarkan rakerja KPU RI, Bawaslu menibang terkait masala Pandemik Covid-19, maka ditetapkan untuk TPS tidak boleh lebih dari 500 TPS.

"Kebetulan di kabupaten  muratara ada  penambahan 7 TPS , yang masing-masing terbagi di empat kecamatan, yakni kecamatan karang dapo, kecamatan Rawas Ilir, kecamatan karang jaya dan Rawas ulu, untuk kesimpulan keseluruhan TPS yang berada kabupaten Muratara di Pilkada mendatang itu ada sekitar 427 TPS," ungkap (01). (AkaZzz)

Popular Posts