Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Muba Dipolisikan


MUBA, MA- Pemuda berinisial BW (17) Warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan di polisikan setealah setubuhi bocah berusia 6 tahun di Kebun.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Muba setelah penyidik berkoordinasi dengan Perangkat Desa dan keluarga, Selasa (02/06/20) Sore. 

"Tersangka memang menyerahkan diri, saat ini masih dalam penyidikan unit PPA kita," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH.

Diceritakan Deli, Jumat 22 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 Wib tersangka membujuk korban sambil jalan - jalan kedalam kebun. Sesampainya, tersangka langsung menyetubuhi korban layaknya suami istri. Setelah selesai korban pun diantarkan tersangka ke ibunya.

"Korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya setelah sampai dirumah dan akhirnya melaporkan ke Mapolres Muba," jelasnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya. (Ril/JR)

Popular Posts