Sarwani, SH dampingi Mediasi Pengrusakan Rumah, Menuai Mufakat

Rapat Mediasi dugaan Pengrusakan Rumah 

OKU Timur, MA - Rapat Mediasi pengrusakan rumah oleh masyarakat Dusun VI Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), di Kantor Kecamatan BMR, hasilkan mufakat. Jum'at (05/06/2020)

Mediasi ini dipimpin langsung Camat BMR, Agus Toni Zaini, SE, yang dihadiri oleh Kepala Desa Tugu Mulyo Suparman, Kantor Hukum Sarwani, SH dan Rekan selaku kuasa hukum Geger alias Gareng yang menjadi korban pengrusakan, dan Bhabinkamtibmas. 

Dalam mediasi ini sempat memanas lantaran masyarakat menolak agar kepala desa mengganti rugi atas pengrusakan rumah. 

Kronologi terjadinya pengrusakan sendiri diduga lantaran masyarakat geram dengan warung tuak yang sengaja menyediakan kupu-kupu malam. 

Kepala Desa Tugu Mulyo, Suparman, "saya tidak keberatan jika untuk membantu memperbaiki rumah, cuma saya tekankan bukan saya tidak mengkoordinir warga untuk merusak rumah". Jelasnya. 

Kuasa Hukum, Sarwani, SH. "Kapasitas kita ada disana advokat hanya sebatas terkait dugaan tindak pidana pengrusakan (sesuai surat Kuasa) bahwa kemudian ada masalah lain terkait penyebab timbulnya perusakan itu bukan kewenangan kita tetapi pada intinya hasil pertemuan tersebut semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalah secara musyawarah mufakat tidak keranah Hukum". jelasnya. 

Dalam mediasi ini menuai mufakat dengan perjanjian bahwa terkait rumah yang rusak akan diperbaiki bersama-sama antara pemilik rumah dengan masyarakat atau Kepala desa mewakili masyarakat, sedangkan Geger tidak akan menyewakan rumah untuk berjualan minuman keras termasuk tuak, dan tempat maksiat lainnya. 

Camat BMR, Agus Toni Zaini, SE, mengimbau atas kesepakatan ini jangan ada lagi kerusuhan diluar, "atas kejadian ini jangan ada lagi kerusuhan dan dendam diantara masyarakat, harus tetap kondusif". Imbaunya. (SR) 

Popular Posts