Rapat Kerja Panwas Jatisari di Suasana Covid-19 Ikuti Aturan Protokoler Kesehatan

Karawang, MA- Panwascam Jatisari melakukan rapat kerja dalam suasana covid-19.

Dalam agendanya Dede Hanapi Ketua Panwas Jatisari menyampaikan bahwa kerja pengawas sekarang harus mengikuti protokol kesehatan  sesuai Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Copid -19 menjadi Undang-Undang

Dalam rapat kerja juga Dede Hanapi meminta kepada pengawas tingkat desa untuk memberikan informasi dan meregistrasi masyarakat kaitan dengan copid-19 yang berada di desa masing masing yang ada di 14 desa di kecamatan Jatisari di tambahkan juga tentang memastkan kesiapan SDM.

Terkait dengan suasana covid-19 dikatakan Dede bahwa semua pengawas tingkat desa bahwa dari tiap desa belum di temukan yang terkena copid-19

Masnin anggota satgas copid -19 Tingkat Kecamatan menyampaikan bahwa Jatisari dalam kondisi zona aman
namun tetap kewaspadaan dan pencegahan dengan cara menjalankan protokol kesehatan copid-19 dan pada kesempatan tersebut Masnin sampaikan bahwa akan ada rapid test pada tanggal 20 Juni 2020 yang bertempat di Pasar Jatisari Kecamatan Jatisari

Sementara Titi selaku anggota divisi SDM dan organesasi  bahwa dalam pengawasan di pilkada 2020 bahwa pengawasan tidak boleh lengah dengan copid-19 dengan selalu mengacu pada peraturan protokol kesehatan.

Selain itu disampaikan Titi juga tentang rencana pembentukan TPS pengawas diharapkan untuk menggali informasi jumlah TPS dari PPS setempat.

Ditambahkan Taufikurrohim divisi HPP Panwas Jatisari semua petugas Panwas Kecamatan juga tingkat Desa agar selalu menggunakan protokol kesehatan dan jangan lupa tugas pokok yang diembannya adalah pengawasan terhadap berjalannya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai undang undang aturan yang berlaku dan jangan sampai para pengawas mensetujui atau tanda tangan yang bukan ada di form panwas kecuali daftar hadir.pungkasnya (Fauzi/En)

Popular Posts