Produsen Beras Raja Bayar Buruh dibawah Upah Minimum

Produsen Beras Raja, PT. Belitang Panen Raya II Palembang (Foto:Ist) 

Palembang, MA  Produsen beras Raja PT. Belitang Panen Raya II (BPR II) digugat ke Pengadilan lantaran pemutusan hubungan kerja sepihak dan membayar upah dibawah upah minimum sektoral provinsi (UMSP), hasil penelusuran perkara di Sistem Informasi  Pengadilan Negeri Palembang No. Pekara 114/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg, membenarkan adanya pekara tersebut. Kamis, (11/06/2020).

Dalam putusan tersebut menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. BPR II, tidak sah dan batal demi hukum, tidak hanya itu hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah yang semula pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Terkait upah, pengadilan menghukum PT. BPR II untuk membayar seluruh kekurangan upah yang seharusnya diterima sesuai dengan UMSP sector industri mulai dari buruh masuk bekerja hingga diputuskannya hubungan kerja, serta membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan hak normatif lainnya.

Hal ini menimbulkan gejolak diantara karyawan BPR II, sehingga diketahui BPR II melakukan mutasi dan PHK terhadap beberapa karyawannya, Ketua FSB Nikeuba KSBSI Sumsel Hermawan, SH “Saat ini proses sudah kita mediasi, dan laporan sudah kita sampaikan ke Pengawas Provinsi (Dinas Tenaga Kerja Provinsi) terkait kekurangan upah dan hubungan kerja, sedangkan masalah PHK sudah kita sampaikan ke Disnaker Kota Palembang”. Jelasnya.

Ditempat terpisah, Kabid HI Disnaker Kota Palembang Fahmi Hatta membenarkan adanya laporan tersebut, “sudah masuk laporannya, hanya saja terkendala Covid-19 jadi kita tunda untuk mediasinya, sedangkan untuk mediasinya kita usahakan dijadwalkan dibulan ini”. Ungkapnya saat diwawancarai Media ini di ruang kerjanya (06/10/2020).

Terkait tindakan Fahmi menyampaikan, Disnaker Kota Palembang akan melakukan upaya mediasi Bipartit terhadap kedua belah pihak, “kami mengedepankan mediasi secara Bipartit, dan perlu ditekankan Disnaker Kota Palembang berperan dalam pembinaan, untuk penindakan dan pengawasan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Sumatera Selatan”. Tambahnya.

Menurut Kasie Upah Minimun Syaker dan Jamsos Disnaker Prov. Sumsel, RM. Edy Ali, SH saat diwawancarai diruang kerjanya (11/06/2020), “jika perusahaan tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum itu ada unsur pidananya sesuai dengan Pasal 90 Undang-udang No.13 Tahun 2003, tapi itu jika perkaranya tunggal dan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan dan harus didaftarkan di Disnaker Kabupatan/Kota ditempat perusahaan itu bedomisili”. Tegasnya.

Terkait masalah PKWT Edy Ali menjelaskan, “sebelum membuat PKWT seharusnya perusahaan berdiskusi dulu dengan Disnaker agar tidak berbenturan dengan hukum, dan disnaker yang akan menilai dan meneliti apakah ini sesuai atau tidak dan baru bisa disahkan oleh Disnaker, sedangkan PKWT itu maksimal 3 tahun dan jenis pekerjaannya bukan pekerjaan pokok atau pekerjaan rutin, kecuali pekerjaan penunjang seperti Security, Cleaning Service, Catering pengadaan makanan karyawan, Supir antar jemput karyawan, dan jenis pekerjaan khusus penunjang di minyak dan gas”. Jelasnya. 

Sementara itu, media ini sudah berulangkali datang dan meminta klarifikasi baik secara lisan dan tulisan namun hingga saat ini dan berita ini ditayangkan pihak perusahaan tidak menanggapi, dan tidak mau ditemui. (Anshor)

Popular Posts