Perluasan Runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri, Pemkab Aceh Singkil Mulai Inventarisir Kepemilikan Tanah

Keterangan foto:peta lokasi penambahan landasan pacu Bandara Syekh Hamzah Fansuri Aceh Singkil

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Rencana Perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri (SHF) sepanjang 2500 meter sesuai dengan permintaan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan pada saat kunjungannya ke Aceh Singkil, Maret 2020 lalu agar dapat dilalui oleh pesawat besar terus dikebut. 

Sehubungan dengan rencana pembangunan penambahan landasan pacu Bandara Syekh Hamzah Fansuri tersebut. 
Dinas Pertanahan telah menyurati para pemilik tanah yang terkena dampak perluasan guna dilakukan pendataan ganti rugi. 

"Saat ini Dinas Pertanahan dan Dinas Perhubungan serta Camat setempat sedang melakukan proses inventarisir kepemilikan tanah, yang sudah diketahui saat ini pemiliknya sekitar 60 persen," kata Harfin Suryadi SH, Kabid Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Senin (8/6/2020). 

Proses ganti rugi kata Harfin dilakukan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku melalui penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Keterangan foto: Skate kepemilikan tanah di lokasi rencana penambahan landasan pacu

Menurut Harfin luas tanah yang akan dibebaskan seluas 13,6 hektar. Pembebasan tanah ditargetkan selesai pada tahun ini, mengingat informasinya pada tahun 2021 mendatang pembangunan perluasan runway sudah dimulai.

"Ditargetkan selesai administrasi surat menyurat tentang pengadaan tanahnya tahun ini, sementara untuk pembayaran menurut info pimpinan daerah direncanakan akan diupayakan pada tahun depan," ungkapnya.

Harfin berharap kepada para pemilik tanah saling menginformasikan kepada yang belum mengetahui tanahnya akan dibebaskan untuk perluasan runway bandara.

Karena Kabupaten Aceh Singkil saat ini ditargetkan akan menjadi destinasi wisata penyangga Danau Toba, untuk itu Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan pembangunan fasilitas penunjang. (Ahmad)

Popular Posts