Pembuatan Peta Desa Kec Louser Rp 615 Juta Pelaksana CV.GAS, Lsm KPK-N Agara, Menduga Berpotensi Merugikan Keuangan Desa.

Photo: Ketua DPC KPK-N, Ketua ABDESI Kabupaten dan Arnol Anggota DPR K Aceh Tenggara Dari Partai Golkar.

Aceh Tenggara-Media Advokasi.com
 Pembuatan/Pemutakhiran Peta wilayah Desa di Kecamatan Louser, sebanyak 21 dana berasal dari masing masing Dana desa, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, total  dana keseluruhan Rp 615 Juta, yang lilaksanakan oleh CV. GAS,  Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK -N ) menduga kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan desa.

Dari penuturan salah seorang Pengulu Kute/Kades di Kecamatan Louser yang enggan disebutkan identitasnya, pada media ini yang didampingi Lsm KPK-N, beberapa hari yang lalu di kediamannya, mengatakan usulan dalam perubahan APB Desa Rp 40.000.000,- dan ada juga sebahagian desa dana peta desanya Rp 25.000.000,- , ironosnya pembuatan peta tersebut dianggarkan kegiatan tahun 2019, itupun yang dikerjakan hanya pembuatan patok tapal batas berbentuk segi empat dengan ukuran 50 Cmx 50 Cm,  setinggi lebih kurang 80 Cm, dan diatas nantinya dipasang batu prasasti.
Photo: Patok Tapal Batas Desa Terbuat Dari Beton.

Sedangkan pembuatan peta desa dan profil desa sampai saat ini belum dikerjakan dan belum diserahkan oleh CV.GAS pada desa, karena CV.GAS merupakan rekanan atau pihak ketiga untuk pelaksana pembuatan pembuatan/pemutakhiran peta wilayah desa untuk kecamatan louser, kabupaten aceh tenggara. Dan dana pembuatan peta desa tersebut sudah kita lunasi pada tahun 2019, hanya saja pembayaranya, ada kami lakukan bentuk tunai dan non tunai, yaitu uang tunai, dan juga melalui rekening, tegas kades tersebut.
Photo: Batu Ptasasti Tapal Batas Desa.

Nawi sekedang Ketua APDESI Aceh Tenggara, didampingi Arnol Anggota DPRK dari Partai Golkar, dan Junaidi Ketua Lsm KPK- N,  Selasa (16/6) disalah satu warung kopi, menegaskan Kami atas nama APDESI Kabupaten Aceh Tenggara, tidak pernah mendukung dan tidak pernah merekomendasi pada APDESI Kecamatan CV. GAS sebagai pihak rekanan atau sebagai pihak ketiga dalam pembuatan/pemutakhiran peta wilayah desa di kecamatan louser, seharusnya kegiatan tersebut melibatka Bupati Aceh Tenggara dan instansi terkait, sampai ke APDESI Kabupaten dan Kecamatan ketika ada masalah atau kendala seperti saat ini pihak yang berkompeten bisa menegor atau mengingatkan pihak rekanan yang terkait, tegas Nawi.

Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri, Nomor: 45 Tahun 2016, Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Junaidi Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) mengatakan, pembuatan/Pemutakhiran peta wilayah desa, wajar saja di laksanakan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga, yaitu CV.GAS, namun tahun 2019 telah berakhir, dan saat ini sudah bulan 6, kalo menurut hemat kita pengukuran kelapangan dengan tim ahli Arcgis, pembuatan profil desa, pengolahan hasil Setrikking tim ahli Arcgis, pengolahan data profil dan lokakarya sudah dapat diselesaikan, minimalnya dari 21 desa sudah lebih setengahnya sudah siap dan sudah diantar ke desa.

Kalau kita lihat dari, besarnya dana yang disiapkan desa pada CV.GAS untuk kegiatan tersebut, antara Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp 40.000.000-, Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ) Aceh Tenggara mengatakan dengan begitu besarnya anggaran perdesanya, apalagi sesuai dengan penuturan kades di kec louser sampe saat ini, profil dan peta desa belum diberikan dan lokakarya belum dilaksanakan, sementara uang sudah kontan diterima rekanan, rekanan, Junaidi menduga kegiatan pembuatan/pemutakhiran peta wilayah desa di kecamatan louser aceh tenggara, berpotensi merugikan keuangan desa, ini perlu ditindak lanjuti oleh penegak hukum, ( IZ )

Popular Posts