New Normal, Wasekjen PKB Minta Pemprov Sulteng Perhatikan Pesantren di Masa Pandemi Covid-19



Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan protokol kesehatan bagi para santri yang akan kembali ke pondok pesantren menuju langkah kenormalan baru (new normal). Dengan demikian, apabila sudah ada keputusan kapan ponpes akan dibuka kembali sudah bisa langsung diterapkan.

Melihat hal itu putra asli Sulawesi Tengah Risharyudi Triwibowo Timumun yang juga Wasekjen DPP PKB meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperhatikan pesantren, santri dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang ada di Sulteng. New normal yang akan diberlakukan di setiap daerah supaya dapat disikapi dengan menyiapkan peralatan/perlengkapan pencegahan covid-19, klinik kesehatan, tenaga medis dan jika memungkinkan sekalian test rapid atau PCR _polymerase chain reaction bagi santri, ustadz atau guru sebelum masuk pesantren atau asrama.

"Aktivitas pesantren/asrama kemungkinan akan dimulai saat New Normal dan untuk itu diharapkan agar Pemprov Sulteng juga berikan perhatian pada pesantren, santri, ustadz/guru dan atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya, melanjutkan perhatian baik yang sudah dilakukan oleh Pemprov selama masa pendemi covid-19," katanya, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Bowo Timumun atau akrab dipanggil Bowo mengatakan bahwa protokol kesehatan bagi pesantren ini sangat penting mengingat kondisi pesantren yang sangat rentan dengan persebaran virus corona.

“Protokol kesehatan di pesantren bertujuan untuk menghindari penyebaran virus, baik untuk tenaga pengajar ataupun peserta didik,” kata Bowo yang juga pernah tercatat sebagai caleg pusat dapil Sulteng dari PKB pada Pemilu 2019 lalu.

Selain itu Bowo juga menghimbau supaya dilingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya tetap menerapkan protokol kesehatan. Semuanya harus rajin mencuci tangan dengan sabun atau bisa gunakan hand sanitizer, selalu gunakan masker, tetap jaga jarak, gunakan peralatan pribadi sendiri dan konsumsi vitamin C serta rajin berjemur di bawah matahari pagi.

Untuk informasi, sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk tingkat Madrasah.
Panduan Kurikulum Darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menjelakan, bahwa Panduan Kurikulum Darurat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini.

Popular Posts