Masalah BLT DD, Laporan Warga Desa Pagar Kaya Hanya Miskomunikasi


MUBA, MA- Mencuatnya laporan warga Desa Pagar Kaya, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) perihal masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ternyata hanya miskomunikasi.

Menyikapi hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba langsung membentuk tim dan turun kelapangan untuk mengklarifikasi kebenaran laporan masyarakat. Berdasarkan hasil pertemuan di Kantor Kepala Desa (Kades) Pagar Kaya yang dihadiri Perangkat Desa, BPD, Tim dari DPMD, Polri, dan Pihak yang melapor, Jumat (10/06/20).

Terkait laporan BPD rencana bagi-bagi  sisa BLT DD, setelah di pertemukan kedua pihak antara pelapor, hanya salah dalam penyampaian dan miskomunikasi.

Hasil investigasi, adanya warga yang tidak menerima BLT memang benar, tetapi suaminya kerja di Perusahaan minyak ternyata  yang tidak mendapatkan BLT tersebut adalah saudara kandung pelapor dan masih memakai data lama saat melapor.

Kesimpulan sebagian data yang layak mendapatkan BLT, tapi belum terdata oleh aparat sehingga motif laporan tersebut diduga berdasarkan kecemburuan akibat Pilkades beberapa waktu lalu. Selain bentuk tim, kemudian DPMD memanggil Kades dan BPD Pagar Kaya ke Kantor DPMD Muba.

Terpisah, dalam pembagian BLT DD  Desa Pagar kaya, Camat Sungai keruh M. Imron SSos MSi mengatakan agar ketika pembagian BLT DD harus secara transparan.

"Hasil pendataan penerima BLT DD Tahun 2020, kami perintahkan untuk ditempel di Kantor Kades bentuk transparansi, kemudian diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi," ujarnya.

Lanjutnya, kami Pemerintahan Kecamatan bersama TKSK dan PSM memverifikasi seluruh data dari desa dengan mengecek melalui NIK di database kependudukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lain. 

"Untuk Desa Pagar Kaya hasil verifikasi ditemukan 19 data tumpang tindih dan beberapa KK yang dinyatakan tidak layak. Sebagaimana diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan Permenkeu No 40 Tahun 2020 pasal 32A ayat 3," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Muba Richard Cahyadi AP MSi mengatakan ketika dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Senin 15/06 pihak Pemdes menyadari kekeliruan dan akan melakukan rapat Desa khusus untuk mmenyikapi masalah tersebut.

"Pihak BPD meminta maaf ke DPMD, persoalannya adanya salah penyampaian tentang sisa dana yang menurut warga ada bagi - bagi, hal ini terucap karena terdesak oleh warga yang banyak mempertanyakan persoalan tersebut. Sehingga kami DPMD meminta kepada pihak desa agar segera mengambil langkah dan berkoordinasi jika ada persoalan," ungkap Richard. (Jahri)

Popular Posts