LSM KPK-N Tuding Disdukcapil Kangkangi Permendagri No: 19 Tahun 2018, Perlambat Cetak KTP dan KK.

Photo: Kanan Kemeja Biru Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-Nusantara Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara, LSM 
Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara KPK-N tuding Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara Kangkangi Peraturan Mentri Dalam Negri No: 19 Tahun 2018, Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi  Kependudukan, pada Bab II pasal 3 ayat 2 dan dapat dikenakan  pasal 11 ayat 2 hurup i, Peraturan Mentri Dalam Negri No: 76 Tahun 2015, karena memperlambat pencetakan KK dan KTP masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang dinyatakan petugas Disdukcapil.
Photo: Whats App Pendaptaran onlinine, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tenggara.

Junaidi, Ketua DPC Lsm KPK-N Aceh Tenggara, pada madiaadvokasi.com Rabu ( 3/6 ) di sekretariat KPK-N desa pulonas baru mengatakan, berdasarkan keluhan warga yang enggan disebutkan identitasnya, melaporkan/medaftarkan cecara online melalui Hp saudaranya ke Whats App Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tenggara tgl 21 April 2020 yang lalu tapi tidak direspon, selang waktu lebih kurang 20 hari lebih, tepatnya tgl 13 Mei 2020, permintaan maaf operator Disdukcapil ke Whast App pengirim," Maaf Pak Bisa Kirim Ulang Berkasnya Pak....Berkasnya Tidak Terbaca Oleh Kami.....Karena Komputer kami Agak Bermasalah".

Pada tgl 14 Mei 2020, Junaidi dan awak media menemui langsung, Zulkarnain, SE Kadis Dukcapil diruangkerjanya dan menceritakan keluhan warga terkai pelayanan KTP dan KK ke Whats App online Dukcapil yang tidak direspon oleh oprator, kadis langsung memanggil Rika Alenta selaku operator dan memerintahkan cetak KTP dan KK yang telah diajukan tersebut sekarang juga, operator minta kirim ulang datanya dan data dikirimkan ke Whats App saat iju juga, tunggu sebentar dicetak pinta kadis, selang beberapa waktu junaidi dan awak media menanyakan Rika Talenta keruang oprator cetak, besok bapak datang jaringan tidak bagus, alasannya.

Bukan esok harinya, namun selang satu hari, tgl 16 Mei 2020, Ketua Lsm KPK- N Aceh Tenggara, didampingi awak media,  kembali menemui Rika Talenta menanyakan KTP dan KK apakah sudah dicetak, Rika mengarahkan pada Khairul Azmi bagian cetak KTP itupun alasannya jaringan tidak bagus, junaidi sangat kecewa dan pulang dengan awak media, hampir satubulan proses cetak KTP dan KK tidak selesai sementara masyarakat sangat butuh.

Sedangkan masyarakat minta tolong mengirim data atau administrasi lengkap melalui hp rekan lsm dan awak media ke Whats App, online dukcapil, menjelang satu bulan tidak selesai konon lagi masyarakat biasa, jelas junaidi, dengan haltersebut diatas Junaidi menuding Dinas Dukcapil Aceh Tenggara secara terang terangan mengangkangi Peraturan Mentri Dalam Negeri No: 19 Tahun 2019, Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, pada BAB II pasal 3 ayat 2 penerbitan dokumen kependudukan sebagai mana dimaksut pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam, sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas layanan pada dinas kependudukan dan percatatan sipil kabupaten/kota.

Kemudian juga tambah Ketua DPC Lsm KPK Nusantara Aceh Tenggara, pada pasal 11 menyatakan dalam hal pejabat dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2, akan dikenakan ketentuan pasal 11 ayat 2 hurup i peraturan mentri dalam negri No: 76 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Daerah Provibsi dan Kabupaten/Kota, jelas Junaidi.(IZ)

Popular Posts